KabarBaik.co, Jombang — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula 1 Disdikbud Jombang ini diikuti oleh 180 lembaga penerima hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jombang.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari. Ia menekankan bahwa NPHD merupakan dokumen penting yang menjadi dasar hukum sebelum dana hibah dapat dicairkan.
“NPHD ini adalah naskah perjanjian hibah daerah yang berfungsi sebagai nota kesepahaman antara lembaga penerima hibah dengan Disdikbud. Dokumen ini wajib ditandatangani sebelum proses pencairan dana dilakukan,” kata Wor Windari, Rabu (25/2).
Ia menjelaskan dalam NPHD termuat berbagai kesepakatan, mulai dari usulan kegiatan, mekanisme pencairan dana, waktu pelaksanaan, hingga kewajiban pertanggungjawaban dan pelaporan. Seluruh ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh kedua belah pihak sesuai aturan yang berlaku.
Terkait pelaksanaan kegiatan, Wor Windari mengingatkan seluruh lembaga penerima hibah agar berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan pentingnya pelaporan dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Pelaporan jangan sampai molor. Semua harus sesuai juknis agar tertib administrasi dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa dana hibah Pokir Tahun Anggaran 2026 akan dicairkan secara langsung dalam satu kali pencairan.
Melalui sosialisasi ini, Disdikbud Jombang berharap seluruh lembaga penerima hibah dapat memahami mekanisme pengelolaan dana hibah, serta menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya secara tertib, transparan, dan akuntabel. (*)






