Disebut Pengguna Narkoba, Anggota DPRD Jatim ABH: Saya Tidak Pernah Direhabilitasi di BNN

oleh -159 Dilihat
ILUSTRASI SABU
HARAM DAN BERBAHAYA: Ilustrasi narkoba sabu-sabu. (Foto IST)

KabarBaik.co- Anggota DPRD Jawa Timur, Agus Black Hoe (ABH), akhirnya angkat bicara menanggapi kabar yang menyebut dirinya sebagai pengguna narkoba setelah hasil tes urine Polres Ngawi dinyatakan positif. Ia tegas membantah tudingan tersebut dan menyebut pemberitaan yang beredar tidak sesuai fakta maupun prosedur hukum.

“Saya tidak tertangkap tangan, tidak dalam penyidikan maupun penyelidikan terhadap kasus tindak pidana (penyalahgunaan narkoba),” kata Agus kepada wartawan sebagaimana dimuat sejumlah media online  Jumat (3/10).

Sebelumnya, kepada awak media, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon telah mengonfirmasi pemeriksaan terhadap AH, anggota DPRD Jatim. Pemeriksaan itu merupkan hasil pengembangan dari penangkapan MA, salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Namun, AH tidak ditahan dan tidak menjadi tersangka. Alasannya. yang bersangkutan sebagai pengguna. AH pun dimintakan asesmen ke BNN untuk direhabilitasi.

Dalam pernyataannya, AH atau ABH juga mengklaim tidak sedang menjalani rehabilitasi di BNN. Dia hanya diminta untuk hadir di Polres Ngawi untuk diskusi terkait pernyataan pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap Polres Ngawi.

“Saya kooperatif dengan pikiran positif ketika diminta hadir di Polres Ngawi via telepon untuk berdiskusi terkait mantan karyawan saya, Hengky, yang saat ini tersangkut kasus pidana. Kehadiran saya pun bukan dalam kapasitas sebagai saksi atau apapun,” ujar mantan polisi itu.

Jika ingin lebih jelas, Agus pun mempeesilakan saja cek di BNN. ”Saya tidak pernah ikut rehabilitasi,” ungkapnya. Agus pun menyatakan dirinya tidak mengetahui hasil tes urine. ”Saya tidak tahu hasilnya. Saya datang ke Polres bukan berarti saya tertangkap tangan. Tapi karena saya kooperatif,” tambahnya.

Dia juga menyoroti prosedur hukum yang semestinya berlaku bagi anggota legislatif. Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah bahwa penyidikan terhadap anggota DPRD tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa ada izin.

”Jadi, tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD harus terlebih dahulu ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi, atau dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

Dengan ketentuan tersebut, Agus menilai kabar yang berkembang itu tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan aturan hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.