KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan Kota terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbaru, polisi meringkus dua pengedar hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
Kedua pengedar tersebut yaitu AW, 41 tahun, warga Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang berhasil diamankan di rumahnya. Sedangkan AH, 62 tahun, di pinggir Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dari tangan AW, Satresnarkoba menyita 14 bungkus plastik sabu dengan berat kotor 35,44 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip baru, satu unit handphone. Sementara dari tersangka AH diamankan sabu seberat 1,14 gram. Semua barang tersebut milik AH yang diperoleh dari IL yang saat ini buron.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mitarta menyampaikan, bahwa dari rangkaian pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yang satu sebelumnya sudah diamankan oleh anggota.
“Ketiga tersangka ini masih dalam jaringan yang sama, kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo menegaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Ini bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memberantas narkoba,” ucapnya.
Pihaknya mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan, sehingga jaringan peredaran sabu ini bisa terbongkar. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pengembangan terhadap pemasok besar masih terus kami lakukan. Saat ini kita memburu pemasok barang haram tersebut,agar peredaran narkoba di wilayah Polres Pasuruan Kota habis,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara. (*)






