2 Perampas HP dan Motor Mahasiswa di Kota Malang Ditangkap, Satu Masih Buron

oleh -110 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 04 at 9.54.24 AM
Pelaku dan barang bukti kejahatannya (Ist)

KabarBaik.co, Malang – Aksi perampasan yang menyasar mahasiswa di Kota Malang diungkap polisi. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DS, 26, dan MM, 20, keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kedungkandang. Sementara satu pelaku lain berinisial H alias Habibi masih diburu petugas.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, hingga pengumpulan barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dua tersangka dapat diamankan. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” terang Aji, Kamis (4/6).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, wilayah Kecamatan Blimbing. Saat itu korban yang merupakan mahasiswa sedang berkumpul bersama teman-temannya sebelum didatangi pelaku yang kemudian melakukan intimidasi dengan ancaman senjata tajam.

Korban kemudian dipaksa menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada pelaku.

Aksi kedua terjadi pada 24 Mei 2026 dini hari di sekitar Alun-Alun Kota Malang. Para korban yang merupakan tiga mahasiswa dipaksa menuju lokasi sepi di kawasan pemakaman di Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, sebelum diancam menggunakan celurit dan parang, lalu dirampas dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda BeAT.

“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, melakukan intimidasi, lalu mengambil barang berharga dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas Aji.

Dalam proses penangkapan, MM lebih dahulu diamankan di sebuah warnet di kawasan Kotalama pada 1 Juni 2026. Dari hasil interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam dua aksi kejahatan tersebut. Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama.

Polisi juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual, serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO.

“Kami memastikan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tambah Aji.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama pada jam rawan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.