Disepakati Pemkab dan DPRD, Ini Alokasi Pendapatan dan Belanja Kabupaten Malang pada KUA-PPAS 2025

oleh -652 Dilihat
WhatsApp Image 2024 08 15 at 16.27.39
Penandatangan rancangan KUA dan PPAS APBD 2025 di gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (15/8). (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Malang telah menandatangani kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025. Kegiatan itu berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (15/8).

“Meskipun alokasi pendapatan dan belanja pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 masih bersifat sementara, kita perlu memahami bahwa belum ada informasi resmi terkait penetapan alokasi pagu definitif,” kata Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Menurut Didik, hal ini berkaitan dengan sumber pendanaan melalui mekanisme transfer fiskal, baik dari pendapatan transfer pemerintah pusat seperti DAU, DAK, DBH Pajak, DBH SDA, dan DBHCHT, maupun pendapatan transfer antar daerah seperti pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.

“Kita berharap agar alokasi pagu definitif dapat segera ditetapkan saat penyusunan atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Didik.

Dia menjelaskan, dengan selesainya pembahasan KUA dan PPAS yang dilakukan secara cermat serta didukung oleh data dan informasi yang memadai, langkah berikutnya adalah penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. “Tentunya rancangan ini akan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” kata Didik.

Didik mengharapkan rancangan APBD dapat diformulasikan secara efektif sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD dan RKPD Tahun 2025.

Secara garis besar, lanjut Didik, rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 akan mencakup strategi pencapaian target kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan Pemkab Malang. Termasuk proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan.

”Semua kebijakan dan program pembangunan akan diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional,” ujar Didik.

Didik menjelaskan asumsi kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPS).

Menurutnya, pendapatan daerah sebesar Rp 5.013.926.093.559,00, atau naik 7,06 persen dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 4.683.270.034.727,00. Adapun rincian pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp 1.176.086.023.057,00; pendapatan transfer sebesar Rp 3.828.046.797.502,00; lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 9.793.273.000,00.

Kemudian, belanja daerah sebesar Rp 5.124.942.397.559,00 atau naik 8,25 persen dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp 4.734.425.715.285,00. Selanjutnya, untuk pembiayaan daerah yaitu penerimaan pembiayaan diestimasikan sebesar Rp 119.616.304.000,00. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 8.600.000.000,00, sehingga dari selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp 111.016.304.000,00. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.