Sikat Kabel FO Ilegal, Dishub Jember Lakukan Pemotongan Massal di Jalur Kota

oleh -4 Dilihat
IMG 20260205 WA0011
Penertiban kabel yang dilakukan Dishub Jember. (Ist)

KabarBaik.co, Jember – Tim gabungan Pemkab Jember mengambil tindakan tegas terhadap kesemrawutan kabel fiber optic (FO) ilegal.

Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang mulai melakukan pemotongan kabel tak berizin yang menumpang di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), Kamis (5/2).

Kepala Dishub Jember Gatot Triyono menyatakan bahwa penertiban ini merupakan respons atas banyaknya kabel yang terpasang tanpa izin resmi.

Selain merusak estetika kota, keberadaan kabel tersebut menghambat perawatan rutin infrastruktur milik pemerintah daerah.

“Keberadaan kabel tersebut ilegal. Ini sangat mengganggu petugas kami saat melaksanakan perawatan di lapangan,” tegas Gatot.

Gatot menjelaskan bahwa gesekan antara kabel utilitas swasta dengan kabel instalasi milik Pemkab sering memicu gangguan teknis.

Penertiban ini diharapkan mampu mengembalikan ketertiban visual di wilayah perkotaan Jember agar terlihat lebih rapi dan indah.

Operasi ini dilakukan atas arahan langsung Bupati Jember, Muhammad Fawait, dengan melibatkan sekitar 30 personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Bakesbangpol, Satpol PP serta Bapenda.

Pada hari pertama, tim menyisir lima titik krusial di wilayah kota. Menariknya, Pemkab tidak lagi memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, melainkan langsung melakukan eksekusi di tempat.

“Kami langsung memotong dan menyita kabel-kabel tersebut. Barang bukti saat ini kami amankan di kantor Dinas Perhubungan,” jelas Gatot.

Langkah tegas ini didasarkan pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 (koreksi: tahun 2009, bukan 2019) yang melarang segala bentuk pemasangan benda yang mengganggu operasional fasilitas jalan.

Meski ada penertiban, Gatot menyebut tiang PJU sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh penyedia layanan telekomunikasi. Namun, ia menekankan syarat mutlak yang harus dipenuhi wajib memiliki izin resmi dan tidak mengganggu fungsi utama fasilitas jalan.

“Kami mengimbau masyarakat maupun provider untuk taat aturan. Urus perizinannya sebelum memasang,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.