KabarBaik.co – Penataan ruang parkir di Sidoarjo memasuki babak baru. Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo mulai menertibkan dan menetapkan sejumlah titik strategis sebagai kawasan parkir resmi, sebagai bagian dari upaya menata ruang publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Langkah ini sekaligus mengakhiri skema lama pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Terhitung sejak 1 Januari 2026, pengelolaan titik-titik parkir resmi dikembalikan kepada juru parkir (jukir) setempat yang ditetapkan sebagai mitra resmi Dishub Sidoarjo.
Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo Budi Basuki menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan pengelolaan parkir yang lebih terukur, transparan, dan selaras dengan fungsi ruang publik. Parkir, menurutnya, tidak boleh lagi menjadi sumber kesemrawutan kota.
“Pada periode sebelumnya memang ada titik parkir yang dikelola pihak ketiga. Mulai 1 Januari 2026, pengelolaan kami kembalikan kepada jukir sebagai mitra resmi Dishub. Alhamdulillah, mereka kooperatif dan siap mendukung penataan ini,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).
Dalam penataan tersebut, Dishub tidak hanya mengatur siapa pengelolanya, tetapi juga menghitung potensi setiap titik parkir. Dari perhitungan itu, ditetapkan target retribusi yang wajib disetorkan ke kas daerah sebagai bentuk pengelolaan yang profesional dan akuntabel.
“Setiap titik parkir sudah kami petakan dan hitung potensinya. Target retribusi kami tetapkan agar pengelolaan berjalan terukur dan tidak asal-asalan,” jelasnya.
Untuk memastikan penataan ruang parkir berjalan sesuai aturan, Dishub menyiapkan sistem pengawasan langsung di lapangan. Pengawasan ini akan melibatkan lintas instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga TNI.
“Pengawasan rutin akan kami lakukan. Kami juga menggandeng aparat penegak hukum agar tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan parkir maupun setoran retribusinya,” tambah Budi.
Dishub mendorong perubahan peran jukir sebagai bagian dari wajah kota. Jukir tidak hanya bertugas menarik retribusi, tetapi juga menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan pengguna jalan dan fasilitas umum.
“Jukir adalah garda terdepan di ruang publik. Mereka kami dorong menjadi bagian dari sistem ketertiban kota, bukan sekadar pemungut retribusi,” tegasnya.
Melalui penataan ruang parkir yang lebih rapi dan terawasi, Pemkab Sidoarjo optimistis sektor parkir tidak hanya berkontribusi optimal terhadap PAD, tetapi juga menghadirkan wajah kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. (*)








