KabarBaik.co, Sidoarjo – Dinas Perhubungan Sidoarjo menemukan juru parkir (jukir) tidak resmi saat menggelar sidak parkir tepi jalan umum di wilayah Sidoarjo. Pelanggaran ini dinilai berpotensi mengurangi pemasukan retribusi daerah.
Sidak dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, dan Jalan Gajah Mada. Petugas menemukan jukir ilegal yang menggunakan karcis di luar ketentuan resmi.
Kepala Dishub Sidoarjo Budi Basuki mengatakan jukir yang melanggar telah dipanggil untuk diberikan pembinaan. Mereka diminta mematuhi aturan, termasuk penggunaan atribut dan karcis resmi.
“Kapan hari mereka sudah kami panggil, dan kami berikan peringatan agar mematuhi aturan, termasuk mengenakan atribut resmi dan memberikan karcis kepada pengguna jasa,” ujarnya, Minggu (15/2).
Selain jukir ilegal, petugas juga menemukan jukir resmi yang melanggar. Di antaranya tidak memakai rompi resmi serta tidak memberikan karcis kepada pengguna parkir.
Dishub juga menyita karcis ilegal yang digunakan jukir tidak resmi. Petugas meminta jukir tersebut mengikuti prosedur jika ingin kembali beroperasi secara sah.
Dishub memastikan pengawasan akan dilakukan rutin. Penindakan tegas juga akan dilakukan bersama aparat jika pelanggaran kembali ditemukan.
“Pengawasan kami lakukan secara berkala untuk memastikan seluruh retribusi masuk ke kas daerah,” tegasnya. (*)






