KabarBaik.co, Surabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memberikan klarifikasi terkait tuntutan Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) yang meminta penghentian tipiring terhadap juru parkir (jukir). Plt. Kadishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan pemeriksaan maupun pengenaan tipiring.
“Saya garis bawahi, kewenangan untuk pengenaan tindak pidana ringan itu ada di pihak Kepolisian (Polrestabes Surabaya) dan Satpol PP Kota Surabaya. Di Dinas Perhubungan itu tidak ada,” ujar Trio saat menemui perwakilan PJS di kantor Dishub Surabaya, Jumat (30/1).
Trio menjelaskan bahwa selama ini penindakan terhadap aduan masyarakat di media sosial dilakukan secara terpadu. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam melalui operasi gabungan bersama unsur TNI, Polri, dan Satpol PP.
Terkait ancaman penghentian setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh oknum jukir jika tipiring tidak dihentikan, Trio menyatakan akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian. Namun, ia menekankan bahwa aturan hukum tetap harus ditegakkan dan operasional parkir di lapangan tidak boleh berhenti demi pelayanan publik.
“Kami tetap menegakkan Peraturan Daerah. Jika jukir yang bersangkutan terkena proses hukum (tipiring), teknis di lapangan tetap harus berjalan, baik melalui petugas pengganti atau mekanisme lainnya. Kami mengimbau teman-teman PJS untuk duduk bersama membicarakan teknisnya,” tambahnya.
Jukir Resmi Wajib Gunakan Atribut Lengkap
Menanggapi keluhan adanya jukir resmi yang ikut terjaring penindakan, Trio berpesan agar para petugas parkir selalu melengkapi diri dengan atribut resmi. Ia meminta jukir untuk selalu memakai rompi, peluit, dan menggantungkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku.
“Kalau petugas resmi, tunjukkan KTA-nya. Selama masa berlakunya ada dan atribut lengkap, insyaallah aman. Ini ibarat kita berkendara, kalau surat-surat lengkap tentu tidak perlu takut ada operasi,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Dishub Surabaya berkomitmen memfasilitasi kebutuhan atribut jukir. Trio menyebutkan bahwa setiap jukir mendapatkan dua rompi baru dalam setahun. Untuk tahun 2026, jukir telah dibekali KTA yang berlaku hingga 31 Desember 2026, dan pengadaan rompi tambahan dijadwalkan akan dibagikan kembali pada bulan Juni mendatang. (*)






