KabarBaik.co — Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karyawan mencuat di tubuh PT Polowijo Gosari Indonesia, pabrik produsen pupuk dolomit yang beroperasi di Jalan Raya Daendles, Desa Doudo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Beberapa sumber menyebutkan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk efisiensi. Menyusul kondisi keuangan perusahaan yang tak stabil.
Zainul Arifin, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik pun membenarkan kabar kurang sedap tersebut. “Rencanaya lebih dari 100 orang (yang terkena PHK, Red,” ungkapnya saat dihubungi, Minggu (25/4).
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa pihaknya belum dilibatkan secara resmi dalam proses rencana PHK tersebut. “Kami belum menerima perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan dan itu nanti akan kami minta untuk dilaporkan ke disnaker,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterima oleh Disnaker, pihak manajemen Polowijo mengedepankan komunikasi secara kekeluargaan dengan para pekerja.
Namun, jumlah karyawan yang bakal terdampak tak bisa dibilang kecil. Pasalnya lebih dari 100 pekerja rencananya akan terkena PHK ini.
Untuk itu, Disnaker Gresik menegaskan tiga hal penting kepada manajemen perusahaan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Pertama, memastikan hak pekerja yang terkena PHK dipenuhi dengan mengedepankan proses perundingan antara kedua belah pihak.
Kedua, meminta kejelasan soal rencana operasional perusahaan ke depan. “Karena informasinya, perusahaan akan tetap berjalan, jadi masih akan ada yang dipekerjakan,” tuturnya.
Ketiga, Disnaker juga meminta data lengkap karyawan yang terdampak PHK. Langkah ini diambil agar para pekerja yang diberhentikan bisa disambungkan ke peluang kerja lain yang relevan. “Kalau ada lowongan pekerjaan yang sesuai, akan kami bantu fasilitasi,” kata Zainul.
Disnaker Gresik menyebut bahwa pihak perusahaan berkomitmen untuk menyerahkan dokumen perjanjian bersama kepada Disnaker Gresik yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
Disnaker menunggu perkembangan lebih lanjut untuk menindaklanjuti proses ini dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. “Tunggu perkembangannya,” tutupnya.(*)