Ditetapkan Jadi Tersangka, Anggota DPRD Jatim Asal Gresik Menggugat KPK

oleh -993 Dilihat
HASANUDDIN PDIP 1
Hasanuddin.

KabarBaik,co- Ditetapkan dan telah dijebloskan ke sel tahanan oleh KPK, Anggota DPRD Provinsi Jatim Hasanuddin tidak terima. Wakil rakyat asal Pulau Bawean, Gresik, itu menggugat ketua KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Rencananya, sidang pertama bakal digelar Senin, 13 Oktober 2025.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan dilayangkan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Tujuannya, menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. ’’Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip pada Minggu (12/10).

Sebagaimana pernah diberitakan, KPK menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022. Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, wakil ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Di antaranya, Kusnadi (mantan ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar dan Anwar Sadad, yang keduanya merupakan mantan wakil ketua DPRD Jatim. Selain itu, ada nama Hasanuddin, yang pada Pemilu 2024 lalu terpilih menjadi anggota DPRD Jatim dari Dapil Gresik-Lamongan.

Dalam perkara ini, berdasarkan keterangan KPK, Hasanuddin merupakan salah seorang anggota jaringan dari Kusnadi. Total dana hibah yang diterima Kusnadi mencapai Rp 398,7 miliar. Perinciannya, Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022. Dana jumbo itu sebagian disalurkan melalui pihak swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

Nah, Hasanuddin disebut sebagai Korlap yang memegang kendali distribusi anggaran Pokmas untuk enam daerah. Yakni, Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Dari uang ratusan miliar rupiah itulah sebagian diduga dikorupsi berjamaah.

Buntut menjadi tersangka dan telah ditahan KPK, Hasanuddin sudah menyampaikan surat mundur sebagai anggota DPRD Jatim melalui DPD PDIP Jatim. Kabarnya, surat sudah diteruskan ke DPP untuk diproses menuju ke mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Namun, sejauh ini proses PAW itu masih belum kelar. Termasuk siapa yang bakal menggantikannya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.