KabarBaik.co – Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, berinisial S, dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati hingga hamil.
S dijadikan tersangka setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung selama 10 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB pada Selasa (1/10).
Berdasarkan pantauan di Mapolres Trenggalek, S terlihat lemas usai menjalani pemeriksaan. Ia bahkan harus dibawa dengan tandu menuju ambulans yang membawanya ke RSUD dr Soedomo untuk perawatan lebih lanjut.
“Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan mengeluh sakit di bagian perut dan terlihat lemas,” ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin.
Polisi juga mendatangkan dokter untuk memeriksa S di Mapolres Trenggalek. Namun, karena kondisinya tidak membaik, tersangka akhirnya dibawa ke rumah sakit. “Kami memutuskan untuk membawanya ke IGD RSUD dr Soedomo karena keluhannya tersebut,” tambah AKP Zainul.
Hingga Rabu dini hari (2/10), pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap S karena masih dalam perawatan medis. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatannya sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” jelas AKP Zainul.
Sebelumnya, S diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya hingga korban hamil dan melahirkan. Kasus ini berhasil menarik perhatian luas dari masyarakat, yang semakin prihatin terhadap perkembangan penyelidikan dan menuntut keadilan bagi korban. Respon publik terus meningkat seiring dengan pemberitaan yang meluas tentang kasus ini.
Masyarakat setempat juga sempat melakukan aksi demonstrasi di pondok pesantren milik S dan mendatangi kantor desa setempat, mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka. (*)






