KabarBaik.co, Gresik – Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang pemuda yang diduga menjual bahan peledak (handak) untuk pembuatan petasan. Tersangka berinisial HDP, 19, asal Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
HDP diciduk Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan saat hendak transaksi di sebuah warung kopi (warkop) Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2 kilogram handak.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya ungkap kasus tersebut. Tersangka diamankan ke kantor polisi guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Ungkap kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana peredaran serbuk petasan (bahan peledak) di Desa Pelemwatu, Menganti. Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan,” terang Arya Widjaya, Kamis (5/3).
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mendapati identitas tersangka dan melakukan penangkapan saat HDP hendak transaksi di warung kopi. HDP pun tidak bisa mengelak setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Selain 2 kilogram bahan peledak, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 HP yang digunakan tersangka untuk transaksi serta 1 unit sepeda motor Megapro AG-2954-YZ,” tandasnya.
Kepada petugas, HDP mengakui semua perbuatannya. Ia nekat menjual bahan peledak karena tergiur untung. Hal ini seiring dengan meningkatnya permintaan menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
“Tersangka dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Gresik,” tutupnya.
Arya mengimbau masyarakat yang mengetahui potensi kejahatan atau gangguan kamtibmas agar segera melapor ke kepolisian. Antara lain melalui call center 110 atau Lapor Cak Rama.(*)






