KabarBaik.co, Pasuruan – Residivis LH, 37, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang merupakan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya bertekuk lutut. Setelah aksi keduanya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan, Jumat (5/6) pada press release.
Dalam ungkap kasus tindak pidana curanmor yang digelar Polres Pasuruan, juga menyerahkan sebuah sepeda motor kepada pemiliknya Ali Mufti warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan oleh Kapolres AKBP Harto Agung Cahyo.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah terlibat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gempol pada 2020.
“Pelaku bersangkutan merupakan residivis kasus curanmor, hasil penyidikan tersangka telah melakukan aksi pencurian di dua tempat yang berbeda,” kata Harto.
Lebih lanjut menjelaskan perkara yang diungkap yaitu aksi pencurian di teras rumah korban Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, pada 11 Januari 2026. Saat itu, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci masih menancap di sepeda motor Honda Beat miliknya.
“Aksi curanmor beberapa bulan lalu, dimana pelaku memanfaatkan keteledoran korban,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor Honda Beat milik korban, rekaman CCTV, telepon genggam, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Menurut Harto, penyidikan tidak berhenti pada satu pelaku. Polisi masih memburu seorang rekan tersangka yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Satu orang lainnya sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ali Mufti mengaku bersyukur sepeda motor miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh kepolisian.
”Pengembalian barang bukti ini bentuk komitmen kepolisian mengembalikan hak korban setelah proses penyidikan berjalan dan status kendaraan dipastikan sebagai milik sah korban,” pungkas Harto.






