Dituduh Menipu, Kuasa Hukum Teriak Janggal dalam Perkara Perdagangan Ginjal di PN Sidoarjo

oleh -326 Dilihat
IMG 20250612 WA0029
Terdakwa memakai rompi merah akan meninggalkan ruang sidang.

KabarBaik.co – Kasus dugaan perdagangan ginjal lintas negara yang menyeret pasangan suami istri asal Sidoarjo, Ayu Wardhani Sechathur, 29,dan Achmad Farid Hamsyah, 32,, terus menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (12/6), penasihat hukum terdakwa, Edi Waluyo, melontarkan keberatan keras atas kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kunci.

Saksi tersebut adalah Kholbi, kakak dari calon pembeli ginjal asal Makassar, Siti Nurhaliza Nurul Haliza. Edi secara tegas meminta majelis hakim menghadirkan saksi tersebut ke persidangan.

“Saya mohon pada majelis untuk menghadirkan kakak dari Siti Nurul Haliza yang namanya Kholbi, saya minta harus hadir,” tegas Edi saat dikonfirmasi, Kamis (12/6).

Menurut Edi, dalam BAP, Kholbi menyebut kliennya menipu dan menggelapkan dana, padahal menurutnya semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap.

“Kok bisa dibilang menipu?” tambah Edi.

Lebih lanjut, Edi juga menyoroti ketidaksesuaian keterangan saksi sebelumnya, Noval, yang hanya menerangkan soal bantuan pengurusan paspor dan visa. Menurutnya, keterangan itu tidak menyentuh pokok perkara.

“Sidang kemarin hanya menerangkan proses minta tolong pengurusan paspor dan visa saja. Itu menurut saya tidak terlalu prinsipil,” ujarnya.

Edi juga menegaskan pentingnya membandingkan keterangan antara Kolbi dan adiknya, Nurul. Dalam BAP, Nurul mengaku mencari sendiri pendonor karena ibunya sakit, sedangkan Kolbi menyampaikan versi yang berbeda.

“Ini penting, karena terdakwa hanya menawarkan bantuan kepada orang yang memang butuh. Menawarkan loh ya, bukan memaksa. Artinya, mereka tahu dulu kondisi orang itu, baru bantu mencarikan,” ungkapnya.

Bahkan, Edi sempat menyentil kemungkinan jerat pidana terhadap Kolbi jika terbukti memberikan keterangan palsu.

“Saya ingin tanya pendapat ahli nanti. Apakah bisa dijerat pidana seseorang yang membuat keterangan tidak benar dan menuduh tanpa bukti? Saya akan minta majelis untuk menilai itu,” imbuhnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari rencana keberangkatan sejumlah orang ke India untuk menjalani transplantasi ginjal. Terdakwa disebut sebagai perantara, dengan kesepakatan harga Rp 600 juta antara calon pembeli ginjal, Siti Nurul Haliza, dan calon pendonor. Namun, rencana itu keburu digagalkan petugas Imigrasi Bandara Internasional Juanda.

Dalam persidangan, pasangan suami istri lainnya juga hadir. Rina Alifia Hayuning Mas disebut sebagai calon pendonor, sementara suaminya, Mochamad Baharudin Amin, yang kini juga menjadi terdakwa, diduga turut mendorong sang istri mendonorkan ginjal ke India.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 17 Juni mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.