KabarBaik.co – Diversi bisa menjadi sebuah alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, menjadi solusi bagi anak-anak di bawah umur 18 tahun yang berhadapan dengan hukum di Trenggalek. Upaya ini terbukti efektif dalam menyelesaikan kasus tanpa melibatkan anak-anak dalam proses peradilan.
Menurut Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, mayoritas kasus yang diselesaikan melalui diversi pada tahun 2023 adalah kasus penganiayaan ringan. Hal ini menunjukkan bahwa diversi mampu menyelesaikan kasus-kasus tersebut tanpa perlu melibatkan anak sebagai pelaku dalam proses peradilan.
Pada tahun 2024 ini, beberapa kasus masih dalam proses hukum, sebagian telah memiliki putusan tetap (inkracht), dan beberapa lainnya masih berjalan. Jumlah kasus anak berhadapan dengan hukum di Trenggalek pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023.
Hingga semester pertama tahun 2024, sambung Rio, terdapat 11 anak yang menjadi korban dalam kasus hukum, sedangkan sebagai pelaku terdapat tiga kasus anak yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2023, di mana jumlah anak yang menjadi korban mencapai 12 orang dan tidak ada kasus anak sebagai pelaku.
“Peningkatan angka ini kemungkinan disebabkan oleh proses diversi yang efektif dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan,” imbuhnya.
Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, Kejari Trenggalek telah melakukan program penyuluhan dan sosialisasi. “Salah satunya program Jaksa Masuk Sekolah. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada murid tentang posisi hukum anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (*)






