KabarBaik.co – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan dr. Meiti Muljanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dokter spesialis Patologi Klinik yang bekerja di National Hospital Surabaya itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, membenarkan pemeriksaan terhadap Meiti Muljanti yang dilakukan oleh Unit PPA. “Benar, sudah diperiksa oleh Unit PPA,” ujar Rina saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (1/3).
Lebih lanjut, Rina menegaskan bahwa dokter tersebut kini telah resmi menyandang status tersangka. “Sekarang statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka, dan penyidik sedang melakukan proses pemberkasan untuk dikirim ke Kejaksaan,” pungkas mantan Kanit PPA tersebut.
Terpisah, Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, melalui Kasipidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. “Benar, SPDP sudah masuk pada kami,” ujarnya Minggu (2/3).
Sementara itu, pihak National Hospital Surabaya memilih untuk tidak memberikan komentar terkait kasus yang menjerat salah satu tenaga medisnya.
Manager Umum RS National Hospital Surabaya, Arief Subagyo, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lebih banyak. “Mohon maaf untuk masalah pribadi kami tidak bisa berkomentar,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi apakah pihak rumah sakit akan memberikan pendampingan hukum kepada dokter Meiti Muljanti, Arief kembali enggan menanggapi.
“Belum bisa berkomentar, karena tidak ada laporan dan permintaan,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran KabarBaik.co, SPDP yang dikirimkan oleh penyidik PPA Polrestabes Surabaya menyebutkan bahwa Meiti Muljanti dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pelaku KDRT yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Meiti Muljanti maupun kuasa hukumnya terkait status hukumnya. Penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, penyidik kemungkinan akan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini. (*)