KabarBaik.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Priguna Anugerah yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Hakim Ketua Lingga Setiawan dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Priguna Anugerah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga korban.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Lingga dalam amar putusannya, Rabu (5/11).
Majelis hakim juga menyatakan Priguna Anugerah bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Priguna juga dihukum membayar restitusi senilai Rp 137.879.000 sebagai ganti rugi kepada tiga korban. Vonis restitusi dibebankan sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setelah vonis tersebut, Priguna dan jaksa penuntut umum (JPU) diberi kesempatan majelis hakim selama tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan itu. Kedua pihak pun sepakat untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejati Jawa Barat menuntut terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama, yang merupakan dokter residen anestesi dari PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Priguna Anugerah Pratama telah ditahan pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025 setelah dilaporkan keluarga korban kekerasan seksual berinisial FH.
Korban mengaku menjadi korban kekerasan seksual saat menjaga ayahnya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (ANTARA)







