Dokter Spesialis Patologi National Hospitals Tersangka KDRT Diduga Menghilang, Polisi Sulit Limpahkan ke Kejaksaan

oleh -533 Dilihat
Ilustrasi

KabarBaik.co – Drama hukum yang melibatkan dokter spesialis patologi yang bekerja di National Hospitals Surabaya memasuki babak baru. Setelah berkas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka dr Meiti Muljanti dinyatakan lengkap (P-21), pelimpahan ke kejaksaan justru terhambat. Penyebabnya? Tersangka diduga menghilang.

Hingga Senin (19/5), penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya belum bisa melakukan pelimpahan tahap dua. Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah siap menerima tersangka dan barang bukti.

Sumber internal yang mengetahui perkembangan penyidikan menyebut bahwa dr. Meiti tak lagi tinggal di kediamannya.

“Informasi yang saya dapat, dr. Meiti sudah tidak ada di rumahnya, sehingga polisi kesulitan untuk melakukan pelimpahan tahap II,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kepastian bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap disampaikan langsung oleh jaksa peneliti Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran, saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Benar, berkas perkara atas nama tersangka Meiti Muljanti telah kami nyatakan P21,” ujarnya singkat.

Kini, Kejari Surabaya hanya tinggal menunggu langkah lanjutan dari Polrestabes Surabaya. “Tinggal pelimpahan tahap II, dan kami masih menunggu dari penyidik,” sambung Galih.

Kasus ini mencuat setelah laporan dugaan KDRT terhadap dr Meiti dilimpahkan dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, SPDP dilayangkan ke kejaksaan pada 14 Februari 2025.

Namun, meski telah menyandang status tersangka, dr Meiti tak kunjung ditahan. Saat itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menyebut, penahanan belum dilakukan karena kasus ini menyangkut persoalan internal rumah tangga.

Dalam perkara ini, dr Meiti dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jika terbukti, ancaman pidana penjara siap menantinya.

Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah dokter cantik itu akan segera dibawa ke pengadilan, atau justru benar-benar menghilang? (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.