KabarBaik.co – Seorang pria asal Malang berinisial ADNP, 28 tahun, ditangkap polisi setelah mencuri dompet milik seorang mahasiswi di rumah makan Mie Gacoan, Jombang. Dompet tersebut berisi uang tunai jutaan rupiah serta identitas penting.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 15.30 WIB di Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang.
“Korban meninggalkan dompetnya di atas meja makan. Saat kembali, dompet sudah tidak ada,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Selasa (17/6).
Korban diketahui bernama Mifta Febrian, mahasiswi asal Kecamatan Perak, Jombang. Dompet berwarna hitam miliknya berisi uang tunai Rp 2,1 juta, kartu identitas, dan kartu ATM.
Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan memburunya.
ADNP akhirnya ditangkap pada Senin (9/6) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Ploso, Jombang. Polisi turut mengamankan dompet korban beserta isinya, serta sejumlah barang bukti lain seperti helm hitam, kaos hijau, tas cokelat, dan motor Yamaha Mio GT bernomor polisi S-2579-OAD.
“Motif pelaku adalah ingin memiliki dompet tersebut,” tambah Margono.
Atas perbuatannya, ADNP dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)