Dor! Polisi Lumpuhkan Maling Motor 29 TKP di Gresik

oleh -701 Dilihat
IMG 5076 scaled
Tersangka Abdul Malik diamankan di Mapolres Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor yang sudah beraksi di 29 TKP wilayah Kota Pudak. Tersangka bernama Abdul Malik, 47 tahun, asal Tambaksari, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz membeberkan, ungkap kasus ini bermula dari laporan korban AC, 47 tahun, warga Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik. Ia menjadi korban pada 8 Mei 2025 lalu.

Saat itu, korban yang tengah berada di sebuah warung sederhana di Jalan KH Syafii, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik didatangi seorang pria tak dikenal yang memesan 80 kotak nasi.

Tersangka kemudian meminta korban untuk mengantarnya mengambil kotak nasi yang telah diberi nama di sebuah perumahan. Dengan alasan menjemput makanan, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dan tak pernah kembali.

Korban yang merasa tertipu kemudian melapor ke Polsek Manyar. Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max dan mengalami kerugian sekitar Rp 22 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan  berhasil melacak keberadaan pelaku Abdul Malik, warga Tambaksari, Surabaya.

Abdul Malik berhasil diringkus di Kota Surabaya pada Senin (21/7) kemarin. “Saat penangkapan, pelaku mencoba kabur dan memberikan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Abid, Kamis (24/7).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam milik korban, jaket hitam jenis hoodie, serta rekaman CCTV dari beberapa lokasi kejadian.

Dari hasil pendalaman, Abdul Malik ternyata tidak beraksi seorang diri. Ia duet dengan rekannya AA, 33 tahun, asal Sampang yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kini, Abdul Malik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. “Tersangka sudah beraksi di 29 TKP wilayah Gresik,” tandasnya.

Paling banyak di Kecamatan Sidayu dengan 6 TKP. Lalu di Manyar, Ujungpangkah, Cerme, Benjeng, Menganti, Bungah, Kebomas dan Driyorejo. “Modusnya sama, sasaran mereka biasanya di warung,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Jember tersebut.

Motor-motor curian itu lalu dijual ke berbagai wilayah. Biasanya satu motor dihargai Rp 4 juta. “Uangnya dibagi dua, paling banyak bagian teman saya. Uangnya untuk foya-foya,” aku Abdul Malik.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.