Dorong Kemandirian Fiskal, Jombang Siapkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

oleh -58 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 15 at 10.49.33 AM
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono (istimewa)

KabarBaik.co – Menurunnya alokasi transfer anggaran dari pemerintah pusat mendorong Pemkab Jombang bersama DPRD setempat untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah.

Salah satu langkah strategis yang kini disiapkan adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Aset Daerah.

Raperda ini diproyeksikan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan pengelolaan aset milik daerah agar mampu berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan ketergantungan APBD terhadap dana transfer pusat masih tergolong tinggi.

Kondisi tersebut, menurut dia, perlu segera ditekan dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki daerah.

“Dampak penyesuaian kebijakan fiskal nasional sudah mulai dirasakan daerah, termasuk Jombang. Ini harus dijawab dengan inovasi dan keberanian mengelola potensi internal, terutama dari sisi aset daerah,” ujar Kartiyono dalam keterangannya Kamis (15/1).

Ia menilai masih banyak aset milik Pemkab yang belum dikelola secara optimal sehingga belum memberikan dampak signifikan bagi peningkatan PAD.

Melalui Raperda Pengelolaan Aset Daerah, DPRD dan pemkab ingin menata ulang pemanfaatan aset publik agar lebih tertib, aman, serta memiliki nilai ekonomi yang adil bagi daerah.

Kartiyono mencontohkan sejumlah aset strategis seperti jalan kabupaten yang selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan utilitas. Menurutnya, pemanfaatan tersebut belum sepenuhnya memberikan timbal balik yang sepadan bagi daerah.

“Jika aset publik dimanfaatkan, seharusnya ada kontribusi yang kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pendapatan daerah,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia menambahkan meskipun Jombang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, regulasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, diperlukan aturan turunan yang lebih teknis dan aplikatif agar pengelolaan aset dapat berjalan efektif di lapangan.

Selain mendorong peningkatan PAD, Raperda ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan aset daerah agar tidak dikuasai pihak lain tanpa kejelasan manfaat.

Kartiyono menyinggung pengalaman sengketa aset di kawasan ruko simpang tiga sebagai pelajaran penting untuk memperbaiki tata kelola aset ke depan.

“Pengelolaan aset harus dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai aset daerah justru menjadi sumber persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.