KabarBaik.co – Upaya percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Salah satunya melalui wacana kewajiban aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat yang akan mengakses layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Dahliana Lusi, menyampaikan hingga akhir 2025 capaian aktivasi IKD di Kota Malang telah mencapai sekitar 17 persen. Angka tersebut dinilai cukup progresif dan menjadi modal optimisme untuk mengejar target nasional sebesar 30 persen pada 2026.
“Per akhir 2025 kemarin, capaian aktivasi IKD kurang lebih sudah 17 persen dari target nasional 30 persen. Tapi loncatannya juga lumayan,” ujar Lusi, Senin (12/1).
Sebagai langkah akselerasi, Dispendukcapil mewacanakan skema wajib aktivasi IKD bagi seluruh pengunjung MPP. Skema ini masih dalam tahap pembahasan dan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).
“Kami akan sounding dengan Disnaker-PMPTSP supaya semua pengunjung yang ke Mal Pelayanan Publik itu aktivasi IKD dulu. Kalau tidak, tidak akan dilayani. Tetapi ini masih wacana,” jelasnya.
Jika nantinya diterapkan, Dispendukcapil akan menyiapkan petugas khusus di area depan MPP untuk membantu masyarakat melakukan aktivasi IKD sebelum masuk antrean layanan. Dengan pendampingan tersebut, masyarakat diharapkan tetap merasa mudah dan terbantu.
“Jadi saat antre, masyarakat bisa langsung aktivasi IKD dulu. Ini juga membantu meningkatkan capaiannya,” tambah Lusi.
Tak hanya melalui MPP, Dispendukcapil Kota Malang juga mengandalkan strategi jemput bola dengan mengintegrasikan aktivasi IKD dalam berbagai layanan administrasi kependudukan, seperti pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga, hingga perekaman data kependudukan.
“Kami jemput bola tidak hanya khusus IKD. Ada layanan akta kelahiran, pembuatan KK, percepatan perekaman, dan sebagainya. Sebelum dilayani, masyarakat kami arahkan untuk aktivasi IKD terlebih dahulu,” terangnya.
Di sisi lain, pemanfaatan IKD juga terus didorong di sektor perbankan. Secara konsep, IKD dihadirkan untuk mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik seperti fotokopi KTP. Namun, hingga kini penerapannya masih terkendala standar operasional prosedur (SOP) perbankan yang belum sepenuhnya menyesuaikan.
“Itu tujuan dari pusat. Tapi karena SOP perbankan masih pakai fotokopi KTP, kami agak kesulitan. Tapi tetap kami upayakan,” ungkapnya.
Untuk itu, Dispendukcapil berharap peran aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator agar pemanfaatan IKD di sektor perbankan dapat berjalan lebih seragam dan memiliki dasar kebijakan yang kuat.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Malang dalam menghadirkan layanan publik yang semakin mudah, cepat, dan berbasis digital demi kenyamanan masyarakat. (*)







