KabarBaik.co – Rencana Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) di Jember menuai polemik dari beberapa pihak. Salah satunya penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dengan Dinas Sosial.
Menurut Koordinator Jember Organisasi Masyarakat Sipil (JOMS), Sri Sulistyani, penggabungan ini berpotensi melemahkan perlindungan perempuan dan anak.
“Kami menolak karena pendekatan Dinas Sosial berbeda dengan DP3AKB. Perlindungan perempuan butuh pendekatan komprehensif—psikologis, fisik, hukum, hingga pemberdayaan,” kata Sri, Sabtu (5/4).
Selan itu, pihaknya juga menyoroti minimnya komitmen tertulis dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait.
“Kalau hanya janji tanpa nomenklatur yang jelas, siapa yang bisa menjamin perlindungan perempuan tetap maksimal,” ucapnya.
JOMS juga menilai penggabungan ini bisa berdampak negatif terhadap fokus dan intensitas penanganan kasus perempuan dan anak.
“Kami khawatir isu ini makin terpinggirkan. Jangan sampai Jember 2025–2030 jadi pemerintahan yang durhaka pada perempuan,” tegas Sri.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember, Agustin Eka Wahyuni, menegaskan bahwa penggabungan bertujuan untuk efisiensi tanpa menghilangkan fungsi layanan.
“Tidak ada perubahan tupoksi maupun pengurangan bidang dan UPT. Justru dengan restrukturisasi, pelayanan bisa lebih optimal,” katanya.
Eka juga menyebut penggabungan ini bagian dari efisiensi anggaran yang diperkirakan bisa menghemat hampir Rp 10 miliar. Anggaran hasil efisiensi ini akan dialihkan untuk layanan langsung kepada masyarakat.
Pemkab Jember menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap rancangan dan terbuka terhadap masukan dari masyarakat sebelum finalisasi.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Karena goalnya ini tidak hanya ramping struktur tapi juga kaya fungsi,” pungkasnya. (*)






