DPR: Masa Tunggu Haji Seragam 26 Tahun, Kuota Antarprovinsi Lebih Adil

oleh -272 Dilihat
ABDULLAH DPR
Anggota Komisi VIII DPR Abdullah memberikan keterangan dalam sidang MK soal kuota haji.

KabarBaik.coMasa tunggu calon jemaah haji (CJH) di seluruh provinsi Indonesia, kini menjadi seragam, yakni selama 26 tahun. Skema pembagian kuota baru itu telah disepakati DPR melalui Komisi VIII bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Kebijakan ini menghapus kesenjangan ekstrem, di mana sebelumnya ada daerah dengan antrean puluhan tahun dan daerah lain hanya belasan tahun.

Belakangan, ternyata kebijakan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Endang Samsul Arifin menyoroti ketidakpastian akibat Pasal 13 ayat (2), karena skema pembagian kuota bisa berubah tiap tahun. Dia pun meminta agar norma tersebut menetapkan kombinasi adil antara proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu antarprovinsi.

Dalam lanjutan sidang judicial review di MK pada Selasa (27/1), Anggota Komisi III DPR Abdullah memberikan penjelasan secara daring. “Penggunaan rumusan ini membuat masa tunggu seragam 26 tahun. Keseragaman waktu tunggu ini mencerminkan prinsip keadilan dan juga berdampak langsung pada keadilan keuangan, karena semua jamaah memiliki peluang setara mengakses dana setoran haji,” ungkapnya.

Abdullah menjelaskan, dari 30 provinsi, 10 mengalami penambahan kuota, sehingga masa tunggu lebih pendek. Sedangkan 20 provinsi lainnya mengalami penyesuaian kuota yang menambah sedikit waktu tunggu. Perubahan ini berdampak pada estimasi keberangkatan haji bagi sebagian calon jamaah.

“Informasi keberangkatan melalui aplikasi merupakan estimasi yang sewaktu-waktu dapat berubah, namun tetap mengedepankan pelayanan optimal,” tambah Abdullah dilansir dari laman resmi MK.

Kebijakan baru akan diterapkan minimal tiga tahun, sejalan dengan kontrak layanan haji multiyears mulai musim haji 1447 H/2026, termasuk transportasi udara dan layanan umum. Pembagian kuota kini mengacu pada proporsi daftar tunggu antarprovinsi, sehingga provinsi dengan antrean panjang memperoleh kuota lebih signifikan, sedangkan provinsi pendek menyesuaikan secara proporsional.

Komparasi Kuota Haji 2022–2026

Abdullah memaparkan bahwa pembagian kuota dari 2022 hingga 2026 menunjukkan dinamika yang wajar. Pada 2022, kuota terbatas pasca-pandemi. Lalu, 2023–2025 normalisasi dan stabilisasi pembagian kuota antarprovinsi. Dan, 2026: penyesuaian distribusi kuota lebih proporsional sesuai daftar tunggu.

“Pola ini menunjukkan kebijakan pembagian kuota berdasarkan data objektif, memperkuat keadilan distributif antarprovinsi, dan adaptif terhadap kondisi aktual,” jelas Abdullah.

Terkait permohonan Pemohon Endang Samsul Arifin, Abdullah menjelaskan bahwa frasa “dan/atau” pada Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umroh memberi fleksibilitas dalam menetapkan kuota, tanpa membuka ruang diskresi bebas, dan tetap berada dalam pengawasan DPR.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan (5) UU a quo, kuota haji ditetapkan menteri setelah dibahas dan disetujui DPR, termasuk kuota tambahan paling lambat tujuh hari sejak pemerintah Arab Saudi menetapkan tambahan. “Frasa ini menjamin pelaksanaan kewenangan menteri terukur, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum serta asas kepastian hukum,” tegas Abdullah.

Kompleksitas Sosial dan Administratif

Sebelum UU a quo, karakteristik demografis dan variasi masa tunggu antarprovinsi menimbulkan kompleksitas sosiologi dan administratif, dengan beberapa daerah memiliki masa tunggu puluhan tahun. Kuota terbatas dari Arab Saudi menyebabkan antrean sangat panjang, bahkan hingga 47 tahun di satu provinsi, memunculkan praktik jalan pintas yang rawan dieksploitasi.

BPK dan DPR menyoroti hal ini, dan temuan BPK menjadi masukan perbaikan tata kelola agar implementasi lebih konsisten, terukur, dan akuntabel.

DPR melalui Komisi VIII secara berkelanjutan mengawasi penyelenggaraan haji, termasuk pembentukan Panitia Khusus Haji 2024, Tim Pengawas Haji 2025, dan rapat terbuka publik. Perubahan norma dalam UU a quo memperjelas dasar hukum, meningkatkan tata kelola, dan memastikan pembagian kuota lebih adil dan akuntabel, mengurangi disparitas masa tunggu antarprovinsi.

Abdullah menegaskan, perubahan norma dalam UU a quo memperkuat keadilan distributif dan mengurangi kesenjangan masa tunggu, tetap dengan pengawasan DPR yang transparan, akuntabel, dan berbasis data. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.