KabarBaik.co– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan dua agenda penting terkait penyelenggaraan ibadah haji dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (24/7). Keputusan ini menandai langkah besar dalam upaya memperbaiki layanan haji bagi jutaan calon jamaah Indonesia.
Agenda utama yang disahkan mencakup persetujuan laporan hasil pengawasan pelaksanaan haji 2025 oleh Tim Pengawas (Timwas) DPR serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang kini resmi menjadi inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin jalannya sidang, meminta persetujuan forum terhadap laporan Timwas. “Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan hasil pengawasan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku?” tanya Adies, yang disambut serentak dengan persetujuan para anggota dewan.
Dalam agenda kelima, delapan fraksi – PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat – kompak mendukung revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diusulkan Komisi VIII DPR.
Revisi UU ini menjadi tindak lanjut dari evaluasi musim haji 2025 yang mencatat berbagai persoalan, mulai dari antrean panjang, pelayanan jamaah, hingga pengelolaan keuangan haji yang dinilai belum efisien.
“Langkah ini adalah komitmen DPR untuk memastikan layanan haji yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujar salah satu anggota Komisi VIII usai rapat.
Salah satu fokus utama revisi adalah memperkuat koordinasi kelembagaan, khususnya peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Kementerian Agama. Transparansi pemanfaatan dana haji, kejelasan kuota, serta peningkatan layanan kesehatan menjadi sorotan utama yang diharapkan memberikan dampak nyata bagi jamaah.
RUU usulan DPR ini selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah melalui mekanisme harmonisasi di Badan Legislasi DPR.
Komisi VIII menargetkan pembahasan RUU ini selesai sebelum akhir masa sidang 2025. Dengan begitu, regulasi baru bisa diberlakukan pada musim haji 2026.
Bagi calon jemaah, revisi UU ini diharapkan menjadi angin segar, menghadirkan pelayanan yang lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada kenyamanan serta keselamatan jemaah. (*)