DPRD Banyuwangi Desak SE Pembatasan Jam Operasional Ritel Modern Dicabut

oleh -177 Dilihat
Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan jajaran eksekutif di ruang rapat DPRD Banyuwangi,
Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan jajaran eksekutif di ruang rapat DPRD Banyuwangi,

KabarBaik.co, Banyuwangi – DPRD Banyuwangi mendesak eksekutif mengevaluasi sekaligus mencabut kebijakan pembatasan jam operasional toko swalayan dan ritel modern yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 itu dinilai dibuat tanpa kajian yang matang dan berpotensi mengganggu iklim usaha daerah.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan jajaran eksekutif di ruang rapat DPRD Banyuwangi, Senin (6/4).

Seluruh tujuh fraksi yang hadir kompak mengkritik kebijakan pembatasan jam operasional minimarket dan supermarket berjejaring yang kini hanya diperbolehkan buka pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana, menilai dasar hukum yang dipakai eksekutif sudah tidak relevan. Menurutnya, Surat Edaran tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan revisi Perbup Nomor 33 Tahun 2014 saat masa pandemi Covid-19.

“Perubahan jam operasional saat itu dasarnya karena Covid. Kalau sekarang dijadikan dasar pembatasan lagi, tentu harus dikaji ulang karena situasi sosial dan ekonomi masyarakat sudah berubah,” kata Made.

DPRD meminta agar pengaturan jam operasional toko modern tidak lagi hanya berbentuk surat edaran, melainkan dibahas lebih komprehensif melalui peraturan daerah.

Tujuannya agar legislatif bisa ikut terlibat menyerap dinamika masyarakat, termasuk perlindungan pasar tradisional, toko kelontong, sektor wisata, dan ekonomi lokal seperti yang dicita-citakan pemerintah daerah.

Menurut Made, banyak keluhan masyarakat muncul karena kebijakan tersebut. Pembatasan pada malam hari justru membuat konsumen kesulitan saat membutuhkan kebutuhan mendesak, sementara toko kelontong kecil juga belum tentu beroperasi hingga larut malam.

“Kalau memang tujuannya memproteksi ekonomi kecil, mari diatur bersama lewat perda supaya adil bagi masyarakat, pelaku usaha modern, dan pasar tradisional,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra MY Bramuda mengapresiasi koreksi dari DPRD Banyuwangi. Menurut Bramuda itu merupakan bentuk pengawasan yang dilalukan DPRD.

“Pemkab menyambut baik, tentu kami akan evaluasi. Kami akan segera rapatkan di eksekutif,” kata Bramuda.

Terkait alasan penerbitan SE, Bramuda menyebut kebijakan itu sebagai upaya penegasan terhadap aturan yang sebelumnya sudah berlaku. Tujuannya pemerataan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil.

Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.

“Toko moderen berjejaring sudah kami undang dan mereka memahami. Cuma mungkin karena sosialisasi ini bertepatan dengan operasi pekan Patuh Praja jadi dianggap terburu-buru. Tapi di lapangan tidak ada cara represif dan semua toko menjalankan dengan baik,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.