KabarBaik.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan Ideologi Pancasila resmi ditetapkan menjadi perda oleh DPRD Banyuwangi. Penetapan ini berlangsung pada saat paripurna yang digelar empat hari lalu.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, dan turut dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, Sekretaris Daerah Guntur Priambodo, serta jajaran kepala SKPD, camat, dan lurah.
Ketua Pansus Pembinaan Ideologi Pancasila, Patemo, menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi langkah penting bagi penguatan karakter kebangsaan di Banyuwangi. Ia menegaskan bahwa pembinaan ideologi Pancasila harus dilakukan secara menyeluruh dan terencana.
“Pembinaan ideologi Pancasila merupakan upaya sadar, terencana, dan sistematis untuk mengembangkan pengetahuan, kesadaran, dan pengamalan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya dalam laporan Pansus.
Ia menyebut langkah tersebut juga bertujuan menumbuhkan nasionalisme dan memperkuat persatuan. Utamanya menumbuhkan semangat cinta tanah air, jiwa nasionalisme, dan patriotisme dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Patemo menyebut keterlibatan pemerintah daerah sangat penting dalam implementasi ideologi Pancasila. “Perlu adanya gerakan pemerintah daerah untuk menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila melalui peraturan dan kebijakan daerah,” tegasnya.
Dalam Perda yang disahkan, penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila akan melibatkan perangkat daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik, pendidikan dan kebudayaan, pemuda dan olahraga, informasi dan komunikasi, hingga aparatur pemerintahan. Selain itu, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, pemerintah desa, instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, hingga lembaga adat juga akan turut serta.
Patemo juga mencontohkan langkah internal yang sudah dijalankan DPRD sebagai bentuk implementasi nilai kebangsaan.
“Kami di DPRD telah mengawali setiap pukul 10.00 WIB dengan mewajibkan seluruh yang hadir di lingkungan DPRD untuk berdiri menyanyikan Lagu Indonesia Raya,” ungkapnya.
Dengan pengesahan Perda ini, Banyuwangi diharapkan memiliki landasan hukum kuat untuk memperkuat pembinaan ideologi Pancasila di seluruh lapisan masyarakat. “Pemerintah daerah menilai kebijakan ini akan menjadi motor penggerak penguatan karakter kebangsaan di berbagai sektor,” bebernya.






