DPRD dan Pemkot Kediri Setujui Raperda RTRW 2024-2044

Reporter: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP
oleh -52 Dilihat
Pj Wali Kota Kediri, Zanariah menandatangai berita acara persetujuan 2 Raperda yang disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, dan Wakil Ketua DPRD Firdaus. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menyetujui disahkannya dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Kediri tahun 2024-2044 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023.

Kepastian itu diperoleh setelah rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Kediri, Rabu (3/7). Secara resmi berita acara persetujuan dua perda itu ditandatangani Pj Wali Kota Kediri Zanariah dan pimpinan DPRD Kota Kediri.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Kediri mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan persetujuan atas hasil pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri tahun 2023-2044, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023,” kata Zanariah.

Baca juga:  Pemuda Kras Kediri Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan 900 Pil LL

Zanariah menjelaskan, pembentukan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri tahun 2024-2044 adalah hal yang sangat penting.

Karena penataan ruang merupakan salah satu instrumen bagi pemerintah daerah dalam menghadapi masalah pembangunan, investasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Dengan begitu, adanya perda ini dapat menjadi pedoman, arah, kebijakan dan strategi dalam penataan ruang kawasan. Setelah ini kami akan tindak lanjuti permohonan persetujuan lintas sektor ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” ucapnya.

Baca juga:  Gandeng MUI, Napi Lapas Kediri Pelajari Makna Asmaul Husna

Sementara untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Zanariah menilai penyusunan dan pembentukannya merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Untuk itu, terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja secara profesional dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Baca juga:  Warga Kota Kediri Kerumuni Pasar Murah Pinggir Jalan Berkonsep Drive Thru

Terakhir, ia menyatakan bahwa berbagai saran, masukan dan rekomendasi dari seluruh anggota DPRD Kota Kediri dalam pembahasan rapat panitia khusus, akan menjadi pelecut pemerintah daerah setempat untuk lebih kreatif mengambil langkah konkret dan strategi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel dan transparan.

Dua perda tersebut nantinya masih harus difasilitasi ke Gubernur Jawa Timur. Sebelum nantinya diberlakukan dan dibentuk lagi regulasi turunannya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.