KabarBaik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pengembangan Pariwisata 2026-2040. Regulasi ini digadang-gadang menjadi payung hukum arah kebijakan pariwisata dua dekade mendatang.
Agenda sosialisasi publik atau public hearing mulai digelar pada Senin (21/9). Muhammad Kurdi, anggota Komisi II DPRD Gresik yang akrab disapa Gus Kurdi, menjelaskan bahwa Ranperda Pariwisata merupakan salah satu dari lima ranperda yang tengah dibahas.
“Ranperda ini akan menjadi payung hukum bagi pengembangan pariwisata Gresik tahun 2026 hingga 2040. Di dalamnya diatur langkah-langkah, strategi, dan arah kebijakan pengembangan destinasi wisata secara normatif,” ujar politisi Gerindra itu.
Potensi besar Gresik di sektor wisata religi menjadi sorotan utama. Situs makam wali dan cagar budaya yang telah berstatus nasional dinilai perlu ditata lebih profesional.
“Sebagai tuan rumah, Gresik tetap harus memberikan yang terbaik agar para peziarah merasa nyaman dan betah serta lebih banyak minat orang ke tempat wisata di Gresik,” kata Kurdi.
Selain itu, ranperda ini juga menitikberatkan interkonektivitas antar destinasi. Strategi tersebut diharapkan membuat pengembangan wisata lebih terpadu tanpa mengabaikan norma dan kearifan lokal yang selama ini menjadi identitas kota santri.
Isu efektivitas anggaran desa wisata turut disoroti. Menurut Kurdi, fokus pembangunan harus diarahkan pada desa-desa dengan potensi wisata kuat.
“Desa-desa yang sudah tidak berkembang sebaiknya dialihkan anggarannya ke wilayah yang lebih produktif, supaya program pengembangan wisata benar-benar efektif,” ujarnya.
DPRD Gresik berharap, jika ranperda ini kelak ditetapkan menjadi perda, sektor pariwisata bisa menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Selain meningkatkan kunjungan wisatawan, pariwisata diyakini dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.(*)








