KabarBaik.co – Ketidakpastian status lahan di Jalan Tambang, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, menyeret pedagang kaki lima (PKL) hingga ke ruang rapat DPRD Gresik beberapa waktu yang lalu. Dalam forum dengar pendapat (hearing) tersebut mempertemukan DPRD, Pemdes Yosowilangun, Camat Manyar, perwakilan PT SMI, dan para pedagang.
Salah satu perwakilan PKL, Fathorrahman, mengaku telah menepati lahan tersebut sejak 2016, ia menjelaskan mereka dulu menempati lahan berdasarkan perjanjian sewa pakai dengan Kukmi yang berlaku hingga 2020. Setelah itu, kontrak tidak diperpanjang.
“Kami merasa kesulitan sejak perjanjian itu tidak diperpanjang, padahal aktivitas dagang sudah berjalan bertahun-tahun,” ucapnya.
Di sisi lain, PT Semen Indonesia menegaskan lahan yang ditempati pedagang merupakan aset sah milik perusahaan. Handoyo, perwakilan PT SMI, menyebut kerja sama dengan Kukmi telah berakhir pada 2020 dan pengelolaan sejak 2021 beralih ke PT SMI (Sinergi Mitra Investama) sebagai mitra resmi.
“Aset milik Semen Indonesia ini dibeli, bukan hibah dari negara. Awalnya untuk pujasera, tetapi kemudian banyak berubah fungsi menjadi kafe yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu lingkungan,” ujarnya.
DPRD Gresik menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari aspek sosial. Wakil Ketua DPRD, Ahmad Nurhamim, mengingatkan bahwa keberadaan PKL di Jalan Tambang sejak awal justru memberi solusi.
“Dulu jalan tambang itu sepi, rawan, bahkan jadi tempat pembuangan sampah. Kehadiran pedagang membuat kawasan itu lebih hidup. Tahun 2016 PT Semen Indonesia bersama Kukmi membangun 110 stand untuk mereka,” terangnya.
Menjawab kebuntuan itu, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, menekankan perlunya penataan ulang yang melibatkan pemerintah desa. Ia menyebut pengelolaan ke depan akan dialihkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Yosowilangun.
“Segala bentuk perencanaan terkait ketertiban, konsep bangunan, hingga kebutuhan lingkungan seperti jalan yang kurang lebar maupun pencahayaan akan disesuaikan oleh Bumdes,” kata Syahrul.
Syahrul juga memastikan aset bangunan yang ada akan dihibahkan kepada pedagang, sementara retribusi akan menjadi kewenangan Bumdes. “Kesimpulan ini perlu segera ditindaklanjuti agar pedagang tetap bisa beraktivitas dengan tertib,” tegasnya.
Hearing tersebut menghasilkan kesepakatan awal diantaranya penertiban dan pengelolaan ulang lahan harus melibatkan Bumdes Yosowilangun, dengan memperhatikan nasib PKL agar tidak semakin terpinggirkan. “DPRD Gresik berjanji akan mengawal proses tindak lanjut agar tidak merugikan warga kecil,” pungkas Syahrul. (*)