KabarBaik.co – Komisi I DPRD Kabupaten Gresik tengah membahas rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa (SP2D). Langkah ini menjadi upaya memperkuat tata perencanaan pembangunan desa agar lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Rapat tersebut melibatkan tenaga ahli dari Universitas Airlangga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum Setda Gresik. Kolaborasi lintas pihak ini diarahkan untuk menyempurnakan regulasi agar mampu menjawab dinamika kebutuhan pembangunan desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses perencanaan pembangunan desa dilakukan secara sistematis, partisipatif, dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa tata perencanaan desa tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang baik, partisipatif, dan berorientasi hasil. Setiap desa harus mampu merancang masa depannya dengan basis data yang kuat dan arah pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Rizaldi.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi I menyoroti beberapa poin penting untuk memperkuat rancangan perubahan aturan. Di antaranya, integrasi SDGs Desa dan Sistem Informasi Desa (SID) agar pembangunan lebih transparan dan akuntabel, serta konsolidasi peran tenaga pendamping profesional dan akademisi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Selain itu, Komisi I juga menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan desa dengan RPJMD dan RKPD Kabupaten Gresik, sehingga arah pembangunan lintas level berjalan seirama. Pemberian sanksi administratif bagi desa yang tidak menjalankan perencanaan sesuai regulasi juga dibahas untuk memastikan efektivitas program dan penggunaan APBDes.
Rancangan perubahan perda ini disusun berdasarkan asas filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta merujuk pada hasil public hearing di seluruh kecamatan di Kabupaten Gresik. Komisi I menilai partisipasi publik menjadi elemen penting agar kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat desa.
“Desa harus menjadi subjek pembangunan, bukan objek. Karena itu, Komisi I mendorong agar pendampingan, data, dan perencanaan benar-benar berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat desa,” tegas Rizaldi.
Melalui penyempurnaan regulasi ini, Komisi I DPRD Gresik berharap tata perencanaan pembangunan desa dapat menjadi instrumen kebijakan yang kuat dalam mewujudkan kemandirian desa dan pengelolaan pembangunan yang transparan, terukur, serta berkeadilan sosial.
“Kami akan terus mengawal agar setiap regulasi yang lahir dari DPRD bukan hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat desa,” pungkasnya. (*)






