KabarBaik.co – Proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM-SRS) bagi para pemilik unit di Apartemen Iconmall Gresik terus menunjukkan perkembangan positif. Setelah melalui tahapan verifikasi dan pemenuhan dokumen administrasi, tiga pemilik unit resmi menerima sertifikat kepemilikan yang sah. Penandatanganan berkas dilakukan di hadapan notaris sebagai bentuk pengesahan hukum.
Penerbitan sertifikat ini menjadi momentum penting bagi pengelola maupun penghuni apartemen. Selain memberikan kepastian hukum bagi pemilik unit, langkah tersebut juga menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan sektor hunian vertikal di Kabupaten Gresik yang dalam beberapa tahun terakhir terus mencatat peningkatan permintaan.
Salah satu pemilik unit, Heru Baskoro, 63 tahun, mengaku lega usai proses penandatanganan dokumen di kantor Notaris Reni Sunarsih. Warga asal Madiun yang sejak 40 tahun berdomisili di Gresik itu menanti penerbitan sertifikat sejak membeli unit pada 2017 dan melunasinya pada 2018 saat masih bekerja di PJB PLTU Gresik.
“Semuanya berjalan lancar. Saya berharap Icon Apartemen ini bisa menjadi ikon Gresik. Selama ini apartemen sering dipandang negatif, tetapi dengan langkah seperti ini semoga mindset masyarakat berubah,” ujarnya, Rabu (26/11).
Heru menambahkan, kepastian hukum atas status kepemilikan memberikan ketenangan bagi dirinya dan keluarga, terlebih untuk rencana menjadikan apartemen sebagai hunian jangka panjang.
Selain membahas sertifikat, Heru juga menyampaikan kepuasannya terhadap fasilitas yang tersedia di Icon Apartemen. Menurutnya, lingkungan hunian ini sangat mendukung kebutuhan gaya hidup sehat, terutama menjelang masa pensiun.
“Unit saya menghadap kolam renang, ada gym, jogging track, dan akses langsung ke Icon Mall. Saya dan keluarga merasa nyaman, termasuk cucu. Tinggal satu masukan, saya berharap pengelola dapat lebih memperketat sistem keamanan,” tuturnya.
Selain Heru, dua pemilik unit lainnya—Vera Setiowati dan Erlina Diamastuti—juga resmi menandatangani berkas penerbitan SHM-SRS di kantor Notaris Lolitawati.
Dengan terbitnya sertifikat bagi tiga pemilik unit tersebut, manajemen Apartemen Iconmall Gresik berharap hal ini menjadi dorongan bagi pemilik lainnya untuk segera melengkapi persyaratan dan mengikuti proses legalisasi.
Penerbitan SHM-SRS dinilai sebagai langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hunian bertingkat, sekaligus memastikan masyarakat Gresik mendapatkan pilihan tempat tinggal modern yang aman, nyaman, dan bernilai investasi.
Ke depan, keberlanjutan proses sertifikasi ini diharapkan semakin memperkuat daya tarik Icon Apartemen—yang terkoneksi langsung dengan Icon Mall—sebagai solusi hunian urban yang praktis dan berlegalitas jelas.






