KabarBaik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik tengah menyeriusi penertiban sektor pertambangan galian C. Ada dua isu krusial yang terus digodok oleh kalangan legislatif.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir saat evaluasi kinerja akhir tahun 2024, kemarin. Pihaknya melihat potensi besar pendapatan daerah yang tidak terserap dengan baik dari sektor galian C selama ini.
“Galian C sangat diseriusi Komisi III DPRD Gresik. Saat ini sudah mulai sidak lapangan di sejumlah titik galian C yang ada di Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Politisi muda PKB tersebut mengatakan, ada dua isu krusial terkait galian C. Pertama, terkait retribusi yang bisa sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di Gresik ini banyak galian C akan tetapi kontribusi untuk pemasukan daerah tidak jelas. Sehingga ini akan dimatangkan skema retribusinya agar menjadi sumber PAD,” tandas Syahrul.
Ditambah lagi maraknya tambang galian C ilegal alias tidak berizin. Tahun 2021 lalu, bahkan DPRD Gresik memperkirakan loss pendapatan atau kerugian PAD mencapai Rp 15 miliar.
“Isu yang kedua adalah terkait kendaraan angkutan galian C-nya,” sambung mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tersebut.
Seperti diketahui, tambahnya, selama ini angkutan galian C kerap dikeluhkan masyarakat. Mulai dari aktivitas truk galian yang kerap menimbulkan kemacetan saat jam larangan operasional, truk tanpa penutup yang mengakibatkan debu, hingga kerusakan jalan.
“Dua isu ini yang sedang diseriusi Komisi III DPRD Gresik. Harapannya nanti bisa menghasilkan formula yang optimal untuk menyelesaikannya,” tutup Syahrul.
Di Gresik sendiri memang banyak titik galian C. Salah satu titik terbesar ada di wilayah Gresik utara, seperti Panceng dan Bungah. Termasuk di wilayah Gresik selatan.
Sayangnya, tidak semua aktivitas penambangan tersebut dilakukan secara legal. Beberapa tidak mengantongi izin dan sudah ditindak aparat penegak hukum. (*)