KabarBaik.co – Upaya Komisi B dan Komisi C DPRD Jember untuk mengungkap penyebab banjir luapan di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, membuahkan hasil.
Sidak gabungan yang dilakukan menemukan adanya penyempitan pada aliran sungai, yang diduga kuat akibat aktivitas pengembangan perumahan Devanka Land di bawah naungan Lestari Group.
Penelusuran rombongan legislatif dari hulu ke hilir mengungkap tiga pelanggaran konstruksi yang berada di sekitar area pengembangan perumahan. Penyempitan jembatan terdapat pembangunan jembatan yang lebarnya dinilai tidak sesuai dengan bentang alami sungai, sehingga mempersempit ruang aliran air.
Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo mengataka bahwa perubahan bentang alami sungai yang menyebabkan bencana berulang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
“Lebar jembatan tidak mengikuti bentang sungai. Konstruksi seperti ini otomatis mempersempit ruang aliran air,” ujar Ardi, Rabu (19/11).
Ia juga menyoroti pengurukan sempadan yang semestinya steril.
“Jadi 10 meter dari bibir sungai itu area yang harus steril. Sekarang yang terjadi justru diuruk, dan itu jelas menyalahi ketentuan,” jelasnya.
Ketua Komisi B Candra Ari Fianto menilai pengembang mengutamakan keuntungan bisnis tanpa memperhitungkan risiko jangka panjang.
Bukan sungainya yang menyesuaikan perumahan, tetapi perumahan yang harus menyesuaikan alam. Kalau desain salah, dampaknya banjir dan kerusakan lahan warga,” kata Candra.
Sementara itu, Ivan Agustian dari Lestari Group membantah pihaknya menguruk sempadan sungai, meskipun di lokasi tampak jelas tumpukan tanah urukan. Ia berdalih area tersebut merupakan jalan umum berdasarkan site plan. Namun, Ivan mengakui pembangunan plengsengan tepat di tepi sungai.
“Plengsengan memang kami bangun. Kami hanya membantu agar tidak ada imbas karena sungai menyempit,” dalihnya.
Ia menyebut jembatan yang dibangun memiliki luas 84 meter persegi, namun DPRD menilai ukuran ini jauh dari standar lebar sungai yang idealnya mencakup bentang sungai plus sempadan 10 meter di setiap sisinya.
Koordinator Sumber Daya Air (SDA) Kecamatan Sumbersari, Agus Sutariono, turut menguatkan temuan dewan.
“Sempadan adalah zona buffer alami. Bukan untuk bangunan, bukan untuk jalan. Itu ruang cadangan jika air meluap,” tegasnya.
Sidak gabungan ini berakhir dengan komitmen DPRD untuk membawa temuan tersebut ke rapat lanjutan bersama dinas terkait.
“Temuan-temuan ini tidak berhenti di sini. Akan kami dalami karena banjir yang terjadi berulang bukanlah peristiwa tanpa sebab,” tutup Ardi. (*)








