KabarBaik.co – DPRD Jember telah resmi menerima surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPC PKB Jember, Sabtu (26/4).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim. Ia mengatakan bahwa surat usulan PAW yang diajukan sudah diterima.
“Betul saya sudah terima surat itu, PAW ini atas dasar karena salah satu anggota Fraksi PKB Robit Wajdi telah meninggal dunia,” katanya.
Untuk selanjutnya, lanjut Halim, pihaknya akan langsung melakukan mekanisme sesuai regulasi yang mengatur.
“Prosesnya jelas langsung kita serahkan ke KPU Jember untuk dilakukan verifikasi dan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur melalui Pemkab Jember,” ucapnya.
“Berkas semua sudah selesai dari KPU Jember, kemudian kami tandatangani dan usulkan ke Gubernur Jatim melalui Pemkab Jember,” imbuh Halim.
Ia menyebut saat ini DPRD Jember tinggal menunggu surat balasan dari Gubernur Jatim dan langsung melakukan proses pelantikan.
“Untuk pelantikannya kita masih menunggu surat pengesahan dari Pemprov, yang merupakan dasar melakukan pelantikan. Jadi jika surat pengesahan ini sudah kami terima, langsung kami bawa ke Banmus untuk dilakukan penjadwalan sidang Paripurna Istimewa PAW,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Jember berdasarkan dengan aturan PAW sudah melakukan semua prosesnya. Dengan melakukan verifikasi faktual kepada Nur Huda Candra Hidayat, sebagai PAW Anggota DPRD Jember dari Fraksi PKB. (*)