DPRD Jombang Bahas Ulang Perda Pajak, Banyak Keluhan soal Kenaikan PBB

oleh -249 Dilihat
f0775b99 9eb1 421d bb50 13a1e9a3cb0f
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – DPRD Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rancangan perubahan perda tersebut bahkan telah dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan.

“Setelah masuk Propemperda, akan segera dilakukan pembahasan. Karena saat ini juga mepet dengan pembahasan Raperda P-APBD 2025,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono, Jumat (4/7).

Menurut Kartiyono, pembahasan ini mendesak karena muncul banyak keluhan dari masyarakat, khususnya terkait dengan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Banyak dinamika di masyarakat karena kenaikan tarif pajak dianggap terlalu tinggi,” kata politisi yang akrab disapa Cak Yon ini.

Cak Yon menjelaskan sebelumnya penentuan tarif retribusi PBB-P2 dilakukan berdasarkan penaksiran nilai oleh tim appraisal, yang menerapkan sistem satu zona. Artinya, tanah di lokasi strategis maupun tidak, dikenakan tarif yang sama apabila berada dalam zona tersebut.

“Kondisi ini tidak adil bagi warga. Maka DPRD meminta dilakukan pendataan ulang sebelum perubahan perda dibahas lebih lanjut,” tegasnya.

Pendataan tersebut telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang dengan melibatkan pemerintah desa. Tujuannya, agar tarif pajak ditentukan berdasarkan kondisi riil setiap obyek.

“Jadi nanti bisa dibedakan mana lahan produktif, permukiman, atau yang digunakan perusahaan. Ditentukan per obyek, bukan zonasi,” jelasnya.

Langkah ini juga berdampak pada penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Dalam banyak kasus, meskipun tarif pajak naik, NJOP justru mengalami penurunan setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan.

“Contohnya di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung. Sebelumnya NJOP Rp 1 juta, sekarang turun jadi Rp 700 ribu. Otomatis pajak yang dibayarkan warga juga ikut turun,” tandasnya.

Kartiyono menargetkan pembahasan perubahan Perda PDRD bisa rampung akhir tahun 2025. Harapannya, regulasi baru bisa mulai diberlakukan pada tahun 2026. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.