KabarBaik.co – DPRD Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rancangan perubahan perda tersebut bahkan telah dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan.
“Setelah masuk Propemperda, akan segera dilakukan pembahasan. Karena saat ini juga mepet dengan pembahasan Raperda P-APBD 2025,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono, Jumat (4/7).
Menurut Kartiyono, pembahasan ini mendesak karena muncul banyak keluhan dari masyarakat, khususnya terkait dengan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Banyak dinamika di masyarakat karena kenaikan tarif pajak dianggap terlalu tinggi,” kata politisi yang akrab disapa Cak Yon ini.
Cak Yon menjelaskan sebelumnya penentuan tarif retribusi PBB-P2 dilakukan berdasarkan penaksiran nilai oleh tim appraisal, yang menerapkan sistem satu zona. Artinya, tanah di lokasi strategis maupun tidak, dikenakan tarif yang sama apabila berada dalam zona tersebut.
“Kondisi ini tidak adil bagi warga. Maka DPRD meminta dilakukan pendataan ulang sebelum perubahan perda dibahas lebih lanjut,” tegasnya.
Pendataan tersebut telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang dengan melibatkan pemerintah desa. Tujuannya, agar tarif pajak ditentukan berdasarkan kondisi riil setiap obyek.
“Jadi nanti bisa dibedakan mana lahan produktif, permukiman, atau yang digunakan perusahaan. Ditentukan per obyek, bukan zonasi,” jelasnya.
Langkah ini juga berdampak pada penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Dalam banyak kasus, meskipun tarif pajak naik, NJOP justru mengalami penurunan setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
“Contohnya di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung. Sebelumnya NJOP Rp 1 juta, sekarang turun jadi Rp 700 ribu. Otomatis pajak yang dibayarkan warga juga ikut turun,” tandasnya.
Kartiyono menargetkan pembahasan perubahan Perda PDRD bisa rampung akhir tahun 2025. Harapannya, regulasi baru bisa mulai diberlakukan pada tahun 2026. (*)






