KabarBaik.co, Jombang – Wakil Ketua DPRD Jombang M. Syarif Hidayatullah atau Gus Sentot mendorong adanya langkah konkret terkait kondisi rumah kelahiran Presiden pertama RI Soekarno di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.
Ia berharap Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang dan para pemerhati sejarah segera berkoordinasi dengan Komisi D DPRD Jombang.
“Sedikit banyak berkoordinasi dengan teman-teman di Komisi D yang memang kompeten di bidang itu,” kata Gus Sentot kepada wartawan. Jumat (13/2).
Gus Sentot menjelaskan pertemuan tersebut penting untuk mendorong Bupati Jombang agar memberi perhatian terhadap keberadaan dan kondisi rumah kelahiran Bung Karno yang disebut berada di Ploso.
“Harapan kami setelah ada koordinasi dengan Komisi D, kita bisa mendorong bupati, minimal ada perhatian dari bupati untuk masalah cagar budaya yang ada di Kabupaten Jombang, khususnya menyangkut masalah rumah kelahiran Pak Karno,” ungkapnya.
Menurut Gus Sentot, persoalan ini juga merupakan aspirasi masyarakat. Karena itu, ia menilai tidak ada salahnya jika pembahasan dilakukan bersama Komisi D sebagai mitra kerja yang membidangi pendidikan dan kebudayaan.
“Apalagi nanti, bupati memutuskan pun, itu tetap mendengarkan aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat,” ujarnya.
Berdasarkan narasi sejarah yang dihimpun para penelusur sejarah dan TACB Jombang, Bung Karno disebut lahir di Ploso, Jombang, pada 6 Juni 1902. Saat itu, wilayah Ploso masih masuk dalam Karesidenan Surabaya.
Sementara itu, pemerhati sejarah Jombang Moch. Faisol menilai langkah paling mendesak sebelum upaya penyelamatan situs dilakukan adalah menetapkan rumah tersebut sebagai Cagar Budaya (CB) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang.
“Penyelamatan situs rumah lahir Bung Karno bisa dilakukan setelah Bupati Jombang berani menetapkannya sebagai CB,” tegas Faisol.
Ia menyebut kajian ilmiah berupa rekomendasi dari TACB Jombang sebenarnya telah disampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sejak akhir 2024.
“Bupati Jombang menunggu apalagi?” tandasnya.
Faisol menambahkan setelah status Cagar Budaya ditetapkan, upaya pelestarian dan penyelamatan situs bersejarah tersebut akan lebih mudah direalisasikan. (*)






