DPRD Jombang Sahkan Revisi Perda Pajak, Semua Fraksi Kompak Lindungi Rakyat dan PAD

oleh -258 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 14 at 3.34.40 PM
Sekretaris Fraksi PKB Anas Burhani (istimewa)

KabarBaik.co – DPRD Jombang akhirnya mengesahkan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna dan mendapat persetujuan dari seluruh fraksi.

Sebanyak tujuh fraksi menyatakan sepakat terhadap perubahan regulasi yang sebelumnya menuai polemik, terutama terkait lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak awal 2024.

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap masyarakat dan keberlanjutan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Fraksi PKB Anas Burhani menegaskan bahwa pengelolaan pajak harus mengedepankan asas keadilan. Ia mendorong pemerintah daerah untuk memperluas basis wajib pajak, menagih piutang secara optimal, dan memberlakukan pemutihan denda secara terukur.

“Langkah-langkah ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan daerah, tapi juga memberi ruang napas bagi masyarakat yang ekonominya sedang berat,” kata Anas saat dikonfirmasi, Kamis (14/8).

Anas juga mengingatkan pentingnya penyesuaian aturan daerah agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tanpa menambah beban bagi warga berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM.

Hal senada disampaikan Fraksi Golkar melalui Andik Basuki Rachmat. Ia menyebut revisi ini sebagai bukti bahwa pemerintah daerah mendengarkan keluhan warga.

“Formulasi baru ini menjaga PAD tetap stabil, menghindarkan rakyat dari lonjakan tarif, sekaligus menegakkan keadilan fiskal,” ujar Andik.

Golkar juga menyoroti metode appraisal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai tidak transparan karena sebelumnya tidak melibatkan perangkat desa. Di wilayah Mojoagung misalnya, warga mengeluhkan lonjakan pajak rumah sederhana yang naik hingga tiga kali lipat dalam setahun.

Bupati Jombang Warsubi menyampaikan bahwa perubahan perda ini merupakan hasil evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang adil dan tidak memberatkan.

“Kami ingin menegaskan, pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga instrumen gotong royong membangun daerah. Bagi warga berpenghasilan rendah, kami hadir sebagai pelindung, bukan penambah beban,” tegas Warsubi.

Beberapa kebijakan baru yang mulai diberlakukan antara lain. Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria.

Penghapusan denda pajak untuk periode 1 Agustus 31 Desember 2025. Diskon hingga 35 persen BPHTB untuk semua jenis transaksi sebagai stimulus pembayaran pajak. Pembentukan tim khusus untuk menangani keberatan nilai pajak secara transparan.

Revisi perda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022, dan dipastikan akan terus dievaluasi agar implementasinya benar-benar berpihak pada rakyat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.