KabarBaik.co – DPRD Kabupaten Blitar mengelar rapat paripurna, dalam rangka pembacaan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025, dan Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Hasil Pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun 2025, Sabtu (30/11).
Dalam rapat itu juga dilanjutkan dengan persetujuan, dan penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Blitar Rini Syarifah bersama Forkopimda, sekda, dan para kepala OPD.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi mengatakan rapat paripurna kali ini merupakan rangkaian dari rapat – rapat yang telah dibahas sebelumnya.
“Sehingga rapat paripurna penetapan yang dilaksanakan ini sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
Di tempat sama, Bupati Blitar, Rini Syarifah menuturkan, program pembentukan peraturan daerah (propemperda) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD melalui rapat paripurna.
Bupati Rini mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar atas saran, pikiran, waktu dan tenaga dalam pembahasan tiga Ranperda Kabupaten Blitar yang ditetapkan menjadi Perda.
“Ranperda ini segera kami bawa ke provinsi sehingga segera disahkan menjadi Perda Kabupaten Blitar,” ungkapnya.(*)