DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Tanggapan atas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi

oleh -375 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 21 at 18.20.57
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang Tanggapan atas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – DPRD Kabupaten Malang menyampaikan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati Malang mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (21/8).

Ketua Fraksi PKB, Abdulloh Satar, mewakili Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, serta PKS Hanura Demokrat, menegaskan bahwa koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Perlindungan dan pemberdayaan koperasi memang tidak langsung berdampak pada PAD. Namun, jika kegiatan berjalan baik dan masyarakat berdaya, maka akan tumbuh kemandirian koperasi yang pada akhirnya memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Abdulloh menjelaskan, koperasi harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang nyata melalui dukungan, perlindungan, dan pemberdayaan. Dengan begitu, koperasi diharapkan semakin tangguh, berdaya saing, dan mampu mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat.

WhatsApp Image 2025 08 21 at 18.21.48
Salah satu perwakilan anggota fraksi ditunjuk menyampaikan pendapat seluruh pendapat fraksi. (Foto: P. Priyono)

Dalam raperda tersebut, terdapat beberapa tujuan pokok, antara lain menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan peran koperasi sebagai wadah usaha mikro, memberikan perlindungan dan dukungan usaha, serta memperkuat peran koperasi dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Bahkan, DPRD juga menekankan pentingnya penyelarasan raperda dengan regulasi perkoperasian yang berlaku. Pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Pemkab Malang, serta para pemangku kepentingan.

“Harapannya, raperda ini dapat menjadi pedoman bagi koperasi dalam menjalankan usaha sehingga mampu mendorong iklim usaha koperasi di Kabupaten Malang secara keseluruhan,” tegas Abdulloh.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan Bupati Malang M. Sanusi mengenai Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi di kantor DPRD, Rabu (20/8). Raperda tersebut merupakan usulan dari DPRD Kabupaten Malang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sanusi menegaskan pentingnya raperda sebagai landasan hukum untuk memperkuat keberadaan koperasi di Kabupaten Malang. Menurutnya, raperda ini seharusnya mencerminkan nilai dan prinsip koperasi agar koperasi semakin kuat, sehat, mandiri, dan mampu beradaptasi dengan perubahan ekonomi baik di tingkat nasional maupun global.

“Raperda ini diharapkan menjadi pedoman yang memperkuat koperasi, meningkatkan daya saing, dan mengoptimalkan kontribusi koperasi terhadap ekonomi daerah,” kata Sanusi.

Berdasarkan data per Juli 2025, terdapat 1.781 koperasi di Kabupaten Malang, dengan 1.381 di antaranya masih aktif. Sanusi menilai koperasi memiliki peran penting dalam membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Karena itu, ia menekankan agar isi raperda selaras dengan regulasi koperasi yang sudah ada, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. “Hal-hal yang belum terakomodasi dapat terus didiskusikan bersama para pemangku kepentingan,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.