KabarBaik.co – Perda non APBD masih menyisahkan beberapa proses setelah disahkan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Danial.
Danial mengatakan bahwa setelah disahkannya perda non APBD ini, Pemkab Pasuruan masih mempunyai pekerjaan rumah. Di antaranya membentuk tim fasilitator penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Setelah disahkan, TJSL punya tanggung jawab besar untuk melaksanakannya. Tak hanya itu, TJSL juga harus mematuhi macam-macam naskah dalam TJSL tersebut,” jelas Danial yang juga ketua Pansus TJSL.
Danial mengatakan, Pemkab Pasuruan harus membentk tim fasilitator, sehingga perda yang baru saja disahkan segera berjalan. “Pemda harus segera membentuk tim fasilitator dan juga perbupnya agar segera terlaksana,” katanya.
Danial berharap dengan disahkannya Perda TJSL ini bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi. Peran serta badan usaha juga sangat penting melaksanakan kewajibannya untuk mantaati Undang-undang CSR.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengatakan, pihaknya segera membuat peraturan bupati (perbup) setelah perda tersebut disahkan. Kemudian dilanjutkan dengan membentuk tim fasilitator TJSL. “Tunggu perdanya dulu, nanti baru kita buat tim fasilitator,” jelasnya singkat.
DPRD Kabupaten Pasuruan sebelumnya telah mengesahkan tiga Perda Non-APBD. Ketiganya yakni pergantian nama Bank Mina Mandiri, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). (*)