DPRD Kota Batu Ancam Rekomendasikan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR

oleh -1 Dilihat
IMG 20260314 WA0008 1
Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Batu – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, menegaskan seluruh perusahaan di Kota Batu wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Menurutnya, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak boleh ditunda.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Batu, baik sektor pariwisata, perhotelan maupun industri lainnya, untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Jangan sampai ada penundaan,” ujar Asmadi, Sabtu (14/3). Dia menegaskan, Komisi B DPRD Kota Batu akan terus mengawal pemenuhan hak pekerja menjelang Lebaran. Ia menyebut THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Berdasarkan hasil pengawasan bersama Dinas Tenaga Kerja serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar THR sejauh ini masih tergolong tinggi. Sebagian besar hotel serta pengelola objek wisata besar di Kota Batu dilaporkan telah menyiapkan anggaran THR sesuai ketentuan. Bahkan beberapa perusahaan disebut sudah melaporkan bukti pembayaran secara proaktif kepada dinas terkait.

Meski demikian, DPRD Kota Batu tetap membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa hak THR-nya belum dibayarkan atau dipotong secara sepihak.
Asmadi menegaskan pihaknya tidak akan ragu merekomendasikan sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban tersebut.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan, kami tidak segan merekomendasikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Ia juga mengajak para pekerja untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami kendala terkait pembayaran THR. “Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Jika ada pekerja yang belum menerima THR atau ada pemotongan sepihak, silakan melapor dan akan kami fasilitasi proses mediasi,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.