DPRD Kota Batu Percepat Raperda LP2B, Wakil Ketua DPRD: Harus Jadi Pagar Kuat Lindungi Lahan Pertanian

oleh -48 Dilihat
Area lahan perkebunan di tengah area hutan Kota Batu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Batu – DPRD Kota Batu mempercepat pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini ditegaskan sebagai upaya konkret melindungi lahan produktif dari ancaman alih fungsi yang kian masif.

Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menegaskan bahwa keberadaan Perda LP2B merupakan kebutuhan mendesak demi menjaga identitas Kota Batu sebagai kota agropolitan sekaligus memastikan keberlanjutan sektor pertanian.

“Pertanian adalah fondasi ekonomi masyarakat. Jika lahannya terus menyusut, dampaknya bukan hanya pada petani, tapi juga ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan,” tegas Ludi, Jumat (13/2).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, alih fungsi lahan yang tidak terkendali menjadi ancaman nyata bagi masa depan pertanian di Kota Batu. Perkembangan sektor lain tanpa pengaturan tegas berpotensi menggerus sawah dan kebun produktif yang selama ini menopang perekonomian warga.

Ia menekankan Raperda LP2B harus menjadi instrumen hukum yang kuat dan tidak sekadar formalitas regulasi. “Regulasi ini harus menjadi pagar kuat terhadap konversi lahan yang tidak sesuai peruntukan. Kita tidak boleh kalah oleh tekanan pembangunan yang mengabaikan aspek keberlanjutan,” ujarnya.

Ludi memastikan pembahasan Raperda akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, hingga perwakilan petani agar substansi aturan benar-benar berpihak pada keberlangsungan pertanian dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, sebelumnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu (Distan KP) mengingatkan bahwa persoalan alih fungsi lahan tidak bisa ditangani sepihak. Kepala Distan KP Kota Batu, Hendry Suseno, menyebut perlu sinergi lintas sektor, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perhutani, mengingat struktur kepemilikan lahan di Kota Batu cukup kompleks.

Distan KP juga menyoroti praktik penanaman tanaman semusim di lahan dengan kemiringan lebih dari 40 persen yang dinilai tidak sesuai kaidah konservasi dan berpotensi memicu longsor saat musim hujan.

Dengan percepatan pembahasan Raperda LP2B ini, DPRD Kota Batu berharap perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang jelas demi menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan di Kota Batu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.