DPRD Kota Batu Soroti Aset Belum Bersertifikat, Pemkot Didesak Segera Inventarisasi

oleh -267 Dilihat
IMG 20260511 WA0054
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co, Batu – DPRD Kota Batu menyoroti masih banyaknya aset milik pemerintah daerah yang belum memiliki kepastian hukum. Melalui rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (11/5), dewan mendesak Pemkot Batu segera menuntaskan inventarisasi dan sertifikasi aset daerah.

Permintaan itu disampaikan dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, sejumlah aset daerah hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Bahkan, ada aset yang disebut masih dikuasai pihak lain karena belum memiliki legalitas yang jelas. Menurutnya, persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar aset daerah tidak berpotensi menimbulkan konflik maupun kerugian bagi pemerintah daerah.

“Digitalisasi data aset sangat diperlukan untuk mencegah kehilangan atau penyalahgunaan. Kami ingin setiap aset memberikan nilai manfaat ekonomi bagi PAD dan manfaat sosial bagi masyarakat Batu,” ujarnya.

Selain sertifikasi aset, DPRD juga meminta pemerintah melakukan digitalisasi seluruh data aset daerah. Langkah itu dianggap penting untuk meningkatkan transparansi, mempermudah pengawasan dan meminimalisasi potensi penyalahgunaan aset.

Dalam rapat yang sama, DPRD Kota Batu turut memberikan catatan terhadap dua Raperda lainnya, yakni Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah.

Untuk Raperda LP2B, DPRD meminta Pemkot Batu menyusun peta lahan pertanian berbasis data spasial by name by address guna memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian yang dilindungi dari alih fungsi.

Sementara terkait perubahan SOTK, dewan mengingatkan agar penataan organisasi perangkat daerah dilakukan dengan prinsip rightsizing atau ramping struktur namun kaya fungsi. DPRD juga menegaskan penempatan ASN harus berbasis merit dan kompetensi.

Seluruh fraksi di DPRD Kota Batu, yakni Fraksi PKB, PDI Perjuangan, PKS, Gerindra, Golkar serta Fraksi Amanat Nasionalis Demokrat, sepakat agar ketiga Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.