KabarBaik.co – Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan penetapan tersangka terhadap anggota dewan berinisial GP sekitar satu minggu lalu.
“Surat keputusan tersangka GP sudah kami terima minggu lalu. Saat ini memang tidak ada penahanan, namun yang bersangkutan kami berhentikan dari seluruh alat kelengkapan dewan,” tegas Syahrul, Rabu (10/12).
Syahrul menegaskan bahwa DPRD tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum berjalan. Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD telah mulai mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut.
“BK sudah bergerak mencari informasi, tapi tidak bisa mengambil keputusan secara hukum. Karena itu, ranah etik belum menjadi prioritas,” jelasnya.
Syahrul menjelaskan, BK akan memanggil GP dalam waktu dekat untuk dimintai klarifikasi. Setelah proses hukum berjalan, barulah mekanisme kode etik akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, GP diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan seorang anggota polwan berinisial W di salah satu hotel di Kota Batu. Dugaan ini muncul setelah W digerebek oleh suaminya sendiri, NW, dan dari hasil pemeriksaan disebutkan adanya keterlibatan GP dalam peristiwa tersebut. (*)






