KabarBaik.co – Komisi I DPRD Kota Blitar menyoroti permasalahan pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Mardi Waluyo. Legislatif menilai bahwa perubahan regulasi BPJS Kesehatan berpotensi merugikan masyarakat karena beberapa layanan yang awalnya dikira ter-cover ternyata tidak masuk dalam tanggungan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Blitar Yasa Kurniawanto, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa hanya sekadar membuat aturan tanpa memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.
“BPJS hanya membuat aturan, sementara yang berhadapan langsung dengan pasien adalah rumah sakit. Jangan sampai masyarakat yang datang ke rumah sakit dengan harapan mendapat layanan kesehatan justru kecewa karena tidak ter-cover oleh BPJS,” kata Yasa.
Ia juga berharap tidak ada masalah lain di Instalasi Gawat Darurat (IGD) terkait perubahan regulasi ini. Menurutnya, baik pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan harus memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai layanan yang dapat mereka akses.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Kota Blitar menilai bahwa layanan di RSUD Mardi Waluyo secara umum masih berjalan dengan baik. Namun, mereka mencatat beberapa permasalahan yang perlu ditindaklanjuti.
“Ada beberapa poin yang menjadi catatan kami. Nantinya, kami akan membahasnya lebih lanjut di internal Komisi I sebelum disampaikan ke media,” pungkas Yasa.
DPRD Kota Blitar berencana mendorong BPJS Kesehatan agar lebih aktif dalam memberikan sosialisasi dan penjelasan langsung kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman dalam akses layanan kesehatan.
Sementara itu, Direktur RSUD Mardi Waluyo dr. Muhammad Muchlis, menyoroti minimnya komunikasi dari pihak BPJS Kesehatan sejak dulu hingga sekarang. Ia menilai bahwa ketidaksiapan BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi menyebabkan beban nakes di rumah sakit menjadi semakin berat.
“Masyarakat yang membayar iuran wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai. Namun, beban kami pelayan kesehatan menjadi dobel karena BPJS tidak mau bicara. Ketika ada peraturan yang dibuat oleh BPJS tidak dipahami oleh masyarakat, malah kita pihak rumah sakit yang dituntut untuk menjelaskan hal tersebut. Kami meminta agar BPJS hadir di front office rumah sakit kaki untuk langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tegas Muchlis.(*)