KabarBaik.co, Nganjuk – DPRD bersama Pemkab Nganjuk menggelar sidang paripurna dengan agenda pembahasan 8 Raperda penting untuk kesejahteraan masyarakat.
“Penyusunan Raperda ini merupakan langkah nyata dalam menjawab kebutuhan publik secara komprehensif,” ujar Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto yang memimpin jalannya sidang paripurna, Sabtu (28/2)
Jianto mengungkapkan bahwa separuh dari delapan Raperda yang dibahas merupakan hasil inisiatif legislatif yang berasal dari reses atau proses pengumpulan aspirasi masyarakat. Keempat Raperda tersebut dirancang untuk mengatasi berbagai kebutuhan dasar dan pelestarian nilai lokal.
“Empat dari delapan Raperda merupakan inisiatif dari pihak legislatif yang lahir dari hasil reses atau jaring aspirasi masyarakat,” jelas Jianto dalam arahannya.
Keempat Raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda Sistem Pendidikan yang bertujuan mengatur penyelenggaraan pendidikan agar lebih terarah, bermutu, dan kompetitif; Raperda Pelestarian Cagar Budaya yang memberikan payung hukum untuk melindungi warisan budaya lokal.
Raperda Sistem Kesehatan Daerah yang fokus pada penguatan layanan dan infrastruktur kesehatan. “Dan Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas untuk penataan infrastruktur utilitas yang lebih tertata dan efisien,” urainya
Selain itu, Pemkab Nganjuk juga mengusulkan empat Raperda strategis sebagai prioritas pembangunan daerah. Di antaranya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disesuaikan dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memperkuat hak serta keamanan bagi kelompok tersebut, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi pedoman tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel, dan Raperda Penyertaan Modal sebagai langkah strategis untuk penguatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami ingin aturan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, peran serta publik dalam mengawal dan mengkritisi Raperda ini, terutama terkait RTRW, sangat kami harapkan,” ujar Bupati Marhaen dalam menyampaikan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi. (*)







