DPRD NTB Soroti Penerapan SOTK Pemprov yang Dinilai Membunuh Karier ASN

oleh -261 Dilihat
Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (FPPR) DPRD NTB

KabarBaik.co – Penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemprov NTB menuai kritik keras dari DPRD NTB. Kebijakan yang mulai diterapkan awal Januari 2026 itu dinilai tak ubahnya ‘membunuh karier ASN;,

Karena kebijakan itu dijalankan tanpa terlebih dahulu mengantongi peraturan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.

Meski pertek dari BKN dan Kementerian PAN-RB belum diterbitkan, Pemprov NTB tetap melangkah menerapkan SOTK baru yang berdampak langsung pada belasan pejabat eselon II yang kini berstatus nonjob.

“Wajar kalau kami menilai penerapan SOTK Pemprov NTB ini tak ubahnya membunuh karier ASN secara konstitusional,” tegas Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (FPPR) DPRD NTB, Made Slamet, Rabu (7/1).

Made mengungkapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, penerapan SOTK seharusnya baru dapat dilakukan setelah seluruh peraturan teknis, termasuk persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, benar-benar lengkap dan diterbitkan secara resmi.

Namun kenyataannya, sejak awal Januari 2026 Pemprov NTB telah menjalankan SOTK baru yang berimplikasi pada peleburan, penggabungan, hingga pembentukan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) baru. Dampaknya, sebanyak 11 pejabat eselon II atau kepala OPD kehilangan jabatan struktural dan kini berstatus nonjob sementara.

Kondisi tersebut memicu keprihatinan serius di kalangan legislatif. Menurut Made, DPRD sejak awal telah mengingatkan bahwa penerapan SOTK berpotensi menyingkirkan pejabat teras yang sejatinya belum memasuki masa pensiun akibat penggabungan OPD.

“Catatan kami, dari 11 pejabat yang dinonjobkan itu, ada empat orang yang sudah berusia 58 tahun. Ini artinya mereka berada pada posisi sangat rentan dan terpaksa harus menghadapi pensiun lebih dini,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penerapan SOTK tidak boleh semata-mata dilihat dari aspek efisiensi struktur dan penghematan anggaran, melainkan juga harus mengedepankan aspek kemanusiaan, asas keadilan, serta kepastian karier ASN.

“Rentang usia 58 tahun hingga mendekati pensiun ini menempatkan pejabat pada posisi ‘maju kena, mundur kena’. Mereka seolah didorong pensiun karena tidak ada ruang yang manusiawi dalam kebijakan ini,” katanya.

Menurut Made, keberadaan belasan pejabat nonjob juga memunculkan persepsi negatif di tengah publik, seakan-akan mereka harus otomatis mengakhiri karier birokrasi, meski secara aturan belum memasuki masa pensiun.

Ia mengingatkan agar Perda SOTK tidak dijadikan instrumen politik yang secara halus menyingkirkan aparatur tertentu.

“Kami khawatir ini adalah bentuk kezhaliman model baru yang dibungkus rapi. Secara administrasi mungkin tampak sah, tetapi secara moral dan etika birokrasi sangat bermasalah,” ucapnya.

Made juga menyoroti paradoks penerapan SOTK di Pemprov NTB. Di satu sisi, belasan pejabat kehilangan jabatan, namun di sisi lain masih banyak OPD yang justru dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Ini menunjukkan ada yang tidak sinkron dalam manajemen SDM birokrasi Pemprov NTB,” ujarnya.

Sementara itu, Pemprov NTB menegaskan bahwa penerapan SOTK baru memang sudah bisa dimulai pada awal 2026. Namun Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal belum dapat melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II secara definitif karena persetujuan teknis dari BKN belum diperoleh.

Kepala BKD NTB Tri Budiprayitno menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pertek sebagai dasar hukum pengisian jabatan definitif pada OPD yang baru.

“Penerapan SOTK bisa dimulai, tapi untuk mutasi pejabat kita masih menunggu pertek dari BKN,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal. Ia menjelaskan bahwa sambil menunggu pertek, Pemprov NTB melakukan pengukuhan dan penunjukan Plt kepala OPD untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur dan menghindari kekosongan jabatan.

“Ini bukan nonaktif selamanya. Jabatan lama yang hilang karena SOTK baru, dan para pejabat tersebut tetap memiliki peluang yang sama untuk kembali menduduki jabatan definitif,” tandas Faozal.

Hingga kini, belasan pejabat eselon II Pemprov NTB masih berstatus menunggu penempatan, di tengah polemik penerapan SOTK yang dinilai terburu-buru dan belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum serta keadilan dalam tata kelola ASN. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.