KabarBaik.co – Polemik pemasangan pagar pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City, Kecamatan Sidoarjo, mendapat atensi serius dari DPRD Sidoarjo. Anggota Komisi A dan Komisi C DPRD turun langsung ke lokasi pada Senin (14/10) untuk meninjau kondisi lapangan serta menampung aspirasi warga.
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat mengatakan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, persoalan tersebut sudah sampai ke pemerintah pusat. Bahkan, Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PUPR meminta Pemkab Sidoarjo membuka akses pagar demi kepentingan umum.
Namun demikian, Hidayat menegaskan bahwa pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara sepihak. Sebab, sebagian warga Mutiara Regency menolak jika pagar itu dibuka.
“Kami ingin memastikan kondisi sebenarnya di lapangan dan mendengarkan langsung pendapat warga,” ujar Hidayat di lokasi sidak.
Hidayat menjelaskan pagar pembatas itu menjadi sekat antara dua kawasan perumahan yang dikembangkan oleh pihak berbeda meskipun memiliki nama serupa.
“Aneh juga, hanya antarjalan lingkungan, tapi sampai keluar surat dari kementerian,” ujarnya dengan nada heran.
Komisi C, lanjut Hidayat, akan memfasilitasi pertemuan antara seluruh pihak terkait. Mulai dari pengembang kedua perumahan, perangkat desa, hingga dinas-dinas teknis di lingkungan pemkab.
“Agar semua suara bisa terakomodasi dan ditemukan solusi terbaik,” imbuhnya.
Senada, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin menilai polemik ini perlu dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, pihak-pihak terkait akan segera dipanggil untuk klarifikasi dokumen dan izin pembangunan.
“Nanti kami pelajari seluruh berkasnya agar tidak ada keputusan yang gegabah,” katanya.
Rizza menambahkan hasil pembahasan nantinya akan disampaikan ke kementerian sebagai bahan pertimbangan.
“Tujuannya agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan tidak merugikan pihak manapun,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono mengingatkan agar pemerintah daerah mengambil langkah yang bijak dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kebijakan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, dan tentunya diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya. (*)